Breaking News

Aniaya Pengemudi Ojol, Oknum TNI AL Tak Akan Lolos dari Jerat Hukum Jika Bersalah

D'On, Tangsel (Banten),- Prajurit TNI AL Mayor BH harus menjalani penahanan serta pemeriksaan di Markas POM TNI AL Lantamal III Jakarta pasca melakukan penganiayaan terhadap warga sipil di Pamulang, Tangerang Selatan beberapa hari lalu. Penganiyaan dilakukan Mayor BH karena adanya kesalahpahaman di jalan raya dengan warga yang diketahui meruapakan driver ojek online.


Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono menjelaskan kronologi kasus penganiyaan tersebut berawal saat korban bersama dengan anaknya tengah berboncengan menggunakan sepeda motor pada Minggu (9/1/2022) sekitar pukul 17.40 WIB.

Kemudian, korban berpapasan dengan Mayor BH yang menyetir mobil di arah yang berlawanan.

Entah apa yang memancingnya, Mayor BH meminta korban untuk berhenti dan meminggirkan kendaraannya.

"Kemudian terjadi kesalahpahaman yang menyebabkan terjadi tindakan penganiayaan," kata Julius dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/1/2022).

Kejadian itu sempat membuat heboh warga setempat karena memancing banyaknya driver ojek online (ojol) menggeruduk kantor Polsek Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Setelah keributan terjadi, akhirnya Mayor BH ditangkap dan ditahan di Markas Pomal III Jakarta. Mayor BH kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan hingga saat ini.

"Kalau sudah terbukti melanggar, tidak ada seorang pun anggota TNI AL yang bersalah yang lolos dari jerat hukum. Masalah ini perlu ditindaklanjuti," ujarnya.

Ditahan Pomal

Prajurit TNI Angkatan Laut berinisial B kini harus ditahan di Rutan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal). Itu terjadi pasca dirinya melakukan pemukulan terhadap driver ojek online (ojol) di Pamulang, Tangerang Selatan.

"Ya ditahan," kata Kadispenal Laksma TNI Julius Widjojono saat dihubungi, Senin (10/1/2022).

Prajurit B yang berdinas di Markas Besar AL tersebut harus ditahan selama pemeriksaan yang dilakukan Pomal masih berlangsung.

Julius sendiri masih belum bisa menerangkan terkait kejadian pemukulan yang dilakukan oleh prajurit B tersebut. Pasalnya, segala keterangannya masih didalami guna melanjutkan proses hukum.

"Kronologis masih didalami agar jelas penjatuhan hukumannya," ujarnya.

Menurut Julius, proses pemeriksaan hingga penjatuhan hukuman itu harus dilakukan karena sesuai dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Yudo Margono kepada para prajuritnya yakni untuk tidak menyakiti hati rakyat, tidak boleh ada kekerasan baik internal maupun dengan rakyat.

"Dan tidak ada anggota TNI AL yang lolos dari jerat hukum apabila terbukti bersalah, pasti dihukum," jelasnya.

Geruduk Polsek Pamulang

Puluhan driver ojol (ojek online) menggeruduk kantor Polsek Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu (9/1/2022) malam. Hal itu diduga buntut penganiayaan oleh oknum TNI AL terhadap seorang driver ojol.

Kapolsek Pamulang Kompol Sujarwo membenarkan peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum TNI AL. Insiden itu terjadi akibat salah paham di Jalan Mujair Bambu Apus Pamulang, Tangsel.

"Sekitar menjelang Maghrib ada pengemudi ojol berpapasan dengan pengemudi mobil ternyata salah paham di situ, kemudian cekcok," katanya kepada SuaraJakarta.id, Senin (10/1/2022).

Sujarwo menerangkan, akibat cekcok itu korban yang berinisial P (50) dan anaknya kemudian mendapat pukulan dari oknum TNI AL sehingga mengalami luka di bagian wajah.

Tak terima dianiaya, korban kemudian melapor ke Polsek Pamulang. Keduanya, bahkan sempat datang untuk dimintai keterangan.

"Entah bagaimana kepukul dari pihak ojol itu, kemudian luka dan lapor polisi. Kita lakukan pendataan. Dari pihak pelaku pun datang untuk pemeriksaan," terang Sujarwo.

Semula, pihaknya berusaha melakukan mediasi antara korban dan pelaku agar berdamai. Tapi dari pihak pelaku menolak untuk dimediasi.

Penolakan itu membuat ojol lain yang merupakan teman korban kesal. Mereka kemudian mendatangi kantor Polsek Pamulang dan bertahan hingga malam hari.

Akibat buntunya mediasi, membuat Danramil Ciputat Kapten Arh Samsuri dan pihak polisi militer turun tangan mendatangi kantor Polsek Pamulang.

"Belum dapat dimediasi, akhirnya dibuat laporan. Kemudian enggak bisa mediasi. Karena ini salah satu oknum anggota TNI AL. Akhirnya Danramil datang," ungkap Sujarwo.

Saat ini, kata Sujarwo, dugaan kasus penganiayaan oknum TNI AL itu ditangani oleh Denpuspom Angkatan Laut.

"Sejauh ini kita belum tahu (lanjutan kasusnya) nanti konfirmasi ke Puspom AL. Sebetulnya ini salah paham dan dua-duanya warga Pamulang semua," pungkasnya.

(Suara)