Breaking News

Ramai soal Bripda Randy Dimasukkan Penjara Cuma Formalitas, Ini Kata Polisi

D'On, Mojokerto (Jatim),- Di media sosial, ramai kabar yang menyebutkan Bripda Randy Bagus, tersangka kasus dugaan aborsi dimasukkan penjara hanya sebagai formalitas belaka.

Kabar itu dibagikan akun Facebook ini pada Senin (6/12/2021).


Disebutkan bahwa pihak kepolisian sengaja membiarkan Bripda Randy untuk sementara waktu tidak berdinas.

Oknum polisi tersebut dikabarkan akan berdinas kembali setelah berita-berita yang menyangkut dirinya mulai mereda dan hilang.

Dalam unggahan tersebut, tampak foto Bripda Randy mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Ia berdiri di balik jeruji besi.

"Ndak isok omong aku gays," demikian tulis keterangan pemilik akun pada unggahan tersebut.

Hingga Selasa (7/12/2021) siang, unggahan tersebut telah disukai 1.200 kali, dikomentari 550 kali, dan dibagikan 74 kali oleh warganet Facebook.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko secara tegas membantah kabar tersebut.

Gatot mengatakan, pihaknya bekerja secara profesional dan tidak main-main dalam menuntaskan kasus dugaan aborsi itu.

"Enggak ada (formalitas), yang bersangkutan sudah dijadikan tersangka. Kita ini kerja profesional, jadi enggak ada yang ceritanya itu hanya formalitas, enggak benar," ujar Gatot, dilansir dari Kompas.com, Selasa (7/12/2021).

"Betul sekali (diusut sampai tuntas), kita kan ini jadi perhatian publik, enggak mungkin kita bermain-main dalam hal penyidikan, akan kita tunjukkan kerja secara profesional," terangnya.

Gatot menjelaskan, Bripda Randy saat ini berstatus sebagai tahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jatim.

Bpripda Randy dikenakan ancaman maksimal

Ditanya terkait hukuman yang akan diberikan kepada Bripda Randy, Gatot memastikan bahwa yang bersangkutan dikenakan ancaman maksimal untuk kode etiknya.

Selain kode etik, Bripda Randy juga akan dijerat pidana.

"Kalau ancaman maksimal di kode etik itu adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Untuk pidananya akan dipersangkakan Pasal 384 KUHP juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata dia.

Update kasus hingga saat ini, sambung Gatot, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim masih melengkapi berkas penyidikannya.

Selain itu, beberapa saksi juga sudah diambil keterangannya.

"Yang jelas kami bekerja profesional dan kami akan transparan, dan kami serius dalam menangani kasus ini," tandas Gatot.

Duduk perkara kasus dugaan aborsi

Sebagaimana diberitakan, nama Bripda Randy Bagus muncul dari hasil pendalaman polisi atas peristiwa bunuh diri NWR (23), seorang mahasiswi Universitas Brawijaya Malang.

NWR bunuh diri di pusara ayahnya, pemakaman umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021).

Hasil pendalaman polisi, ternyata Bripda Randy Bagus memiliki hubungan khusus dengan NWR sejak 2019.

Dari hasil hubungan tersebut, NWR sempat dua kali hamil, yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

"Keduanya lalu sepakat menggugurkan kandungan saat dua kali hamil tersebut. Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia empat bulan," kata Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo lewat keterangan tertulis, Sabtu (4/12/2021).

Belakangan, kabar tentang kematian NWR viral di media sosial.

Seseorang yang mengaku teman NWR mengungkapkan, korban sedang memiliki masalah asmara dengan kekasihnya, RB.


(kompas.com)