Breaking News

Hakim Cuti, Sidang Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Ditunda Pekan Depan

D'On, Jakarta,- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini batal menggelar sidang lanjutan perkara dugaan Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella. Sidang hari ini ditunda lantaran hakim memimpin persidangan cuti.


"Tidak ada sidang. Karena majelis sedang cuti," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno saat dikonfirmasi, Selasa (14/12).

Sidang yang seharusnya digelar hari ini diundur menjadi Selasa (21/12) pekan depan. Agenda sidang pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sidang akan digelar lagi Selasa 21 Desember 2021, pukul 12.30 dengan agenda periksa ahli dari JPU," kata Haruno.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan terhadap dua orang terdakwa kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing atas enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dinyatakan. Kedua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella telah didakwa atas perkara tersebut dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

Dalam surat dakwaan, keduanya disebutkan yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata jaksa.

(mdk/gil)