Breaking News

Berkas Dua Tersangka Congkel Mata Anak di Gowa Telah Lengkap

D'On, Gowa (Sulsel),- Berkas perkara tersangka kasus pencongkelan mata anak di bawah umur di Gowa, Sulawesi Selatan, dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ilustrasi

Kedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa, Gowa, yakni paman korban, Saudding dan kakek korban, Basri. Keduanya kini menjadi tahanan JPU sambil menanti berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.

"Untuk perkara ini dua orang kakek dan pamannya telah dinyatakan lengkap dan untuk kedua orang tuanya saat ini masih di penyidik polisi, setelah dikembalikan oleh JPU," kata Kepala Kejari Gowa, Yeni Adriani, Senin (20/12).

Alasan dikembalikannya berkas perkara kedua orang tua korban, kata Yeni, adalah karena masih ada keterangan yang belum lengkap. JPU pun mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Polres Gowa.

"Kami meminta untuk kedua orang tuanya ini untuk dilakukan [pemeriksaan] kejiwaan mereka masing-masing," bebernya.

Yeni pun mengaku pihaknya hingga saat ini masih menunggu berkas tersebut untuk dilengkapi.

"Ini masih dalam pemeriksaan oleh ahli jiwa kedua orang tuanya dan ini berkasnya belum dikembalikan oleh penyidik polisi," katanya.

Terpisah, Kepala Subbagian Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan mengaku belum mengetahui perkembangan terkait kasus tersebut.

"Silakan ke penyidik ya, saya juga mau konfirmasi," kata Tambunan saat dihubungi.

Dalam kasus itu, pihak kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni, ibu, bapak dan paman serta kakek korban.

Setelah dilakukan pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Dadi Makassar, pihak kepolisian menjemput kedua orang korban, Taufik (45) dan Hasniati alias Ecce (43) untuk ditempatkan di sel tahanan Polres Gowa.

Sedangkan, paman dan kakek korban yakni, Saudding dan Basri sudah lebih dulu menjalani penahanan di Mapolres Gowa.


(mir/arh/cnn)