Breaking News

Lakukan Live Music, Pemilik Dapat Peringatan Keras dari Satpol PP

D'On, Padang (Sumbar),- Pemilik rumah jadikan lokasinya tempat live musik karaokean dikawasan Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat, dapat peringatan keras oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, pada  Jum'at (17/9) 2021. 


Lokasi rumah ini berdampingan dengan Komplek perumahan Lumin Park, kawasan ikur Panjang Ikua Koto, kecamatan Koto Tangah, dari pantau petugas bahwa dilokasi rumah tersebut  sering dilakukan kegiatan live musik (Karaokean) yang menimbulkan keresahan masyarakat sekitar dan juga kegiatan minum minuman tuak. 

Syafnion Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Aparatur ( SDA) Satpol PP Padang, saat melakukan operasi dengan tegas  ingatkan pemilik tempat agar tidak lagi melakukan kegiatan yang dapat menganggu kenyamanan masyarakat setempat,

Kedepan jika masih tidak indahkan petugas akan ambil langkah tegas dengan penyitaan Sound Sistem serta sanksi tegas kepada pemilik tempat. 

"Kedepan tidak ada lagi kegiatan yang dapat menganggu warga sekitar, jika masih ada Satpol PP akan ambil langkah tegas," ucap Syafnion.

Alfiadi, KasatPol PP mengatakan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang selalu aktif melakukan pengawasan, dengan selalu turunkan personil untuk berpatroli ke wilayah yang kerap di curigai meresahkan. 

"Personil kita selalu berupaya untuk menciptakan masyarakat yang tentram dan tertib hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban serta kenyamanan setiap warga yang ada di Kota Padang," ujar Alfiadi.

(*)