Breaking News

Kedapatan Buang Sampah Sembarangan, 8 Warga Padang Kena Sidang Tipiring

D'On, Padang (Sumbar),- Buang Sampah sembarangan delapan orang warga Padang didenda sanksi Tipiring, dalam sidang yang digelar secara virtual di Mako Satpol PP, Jalan Tan Malaka, Padang, dipimpin Hakim Tunggal dari Pengadilan Negeri Padang, pada Rabu, (15/9/2021) pagi. 


Delapan orang warga Padang harus didenda sesuai tipiring karena telah melanggar Perda Nomor 21 tahun 2012, dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut, mereka di jatuhi hukuman sanksi bayar denda dan kurungan penjara tiga hari. Namun  kepada terduga mengakui kalau ia benar telah membuang sampah sembarangan dan bersedia membayar denda sesuai sanksi yang diberikan, adapun kepada mereka yang terjaring tersebut adalah di wilayah Kuranji dan Pauh. 

Mairizon Kepala DLH Kota Padang juga turut hadir dalam sidang tersebut, ia mengatakan bahwa kepada mereka yang disidang ini kedapatan membuang sampah sembarangan maka di panggil dan disidang di Mako Satpol PP mereka dilakukan tipiring sesuai dengan Perda yang berlaku, petugas yang melakukan pengawasan di titik yang sering diduga masyarakat membuang sampah tidak pada tempatnya, petugas mendapati warga ini membuang sampah di median jalan. 

"Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Pol PP mendapati warga ini membuang sampah di median jalan," Mairizon Kadis DLH Kota Padang. 

Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Padang mengatakan dalam rangka upaya menciptakan kondisi bersih dan indah, maka perlu upaya penindakan bagi para pelanggar. 

"Kita berharap kepada masyarakat agar tetap mematuhi aturan, marilah buang sampah pada tempatnya dan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, bagi yang kedapatan melanggar akan kita tindak tegas berupa vonis hukuman sanksi bayar denda dan atau kurungan penjara 3 hari," tegas Alfiadi.

(*)