Breaking News

Gerebek Pabrik Narkoba Rumahan, Polisi Amankan 157 Kg Ganja Sintetis

D'On, Jakarta,- Pabrik rumahan narkoba yang memproduksi ganja sintesis alias gorila di kawasan Bandung, Jawa Barat digerebek. Polisi menemukan sejumlah barang bukti saat penggerebekan.

Ada 9,26 kilogram tembakau gorila disita. Bukan cuma itu, polisi menyita 508 gram kanabinoid atau bahan baku pembuatan tembakau gorila, 31 liter cairan narkotika, dan 47 tembakau murni.


"Kanabinoid ini bibit untuk membuat tembakau sintesis. Ada cairan narkotika seberat 31 liter campuran untuk buat narkoba jenis tembakau sintetis atau gorila," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat 17 September 2021.

Total ada enam tersangka yang ditangkap dalam kasus ini. Mereka berinisial P, AEP, GBS, ES, GR, dan FR.

Yusri menjelaskan keenam tersangka punya peran berbeda. Mulai dari memproduksi tembakau gorila, sampai berperan sebagai kurir.
Atas perbuatannya keenam tersangka dijerat dengan Pasal 155 Subsider Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Juncto Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.

"Barang buktinya banyak diamankan karena ada dua tempat home industri di Apartemen Galeri dan di Ciampelas, Bandung," ujar dia lagi.

Yusri menjelaskan tersangka P diciduk saat mau melakukan pengiriman gorila sebanyak 400 gram. Namun, saat penggeledahan di apartemen P di Kemayoran, Jakarta Pusat, petugas mengamankan lagi barang bukti 4 kg tembakau gorila.

Selanjutnya, pengembangan dilanjutkan dengan penangkapan AEP. Diketahui AEP merupakan kurir dan dia adalah kerabat dari P. Adapun dari tersangka AEP diamankan barang bukti 153 kg tembakau gorila.

Polisi tak tinggal diam dengan mendalami kasus ini. Kemudian, polisi berhasil mengamankan GBS, ES, GR, dan FR, di daerah Cilember, Jawa barat. Saat itu, polisi berhasil lagi mengamankan barang bukti ganja sintetis dan bibitnya.

"Pengungkapan berlanjut di Cilember, Jawa Barat dan kita mengamankan tersangka," tuturnya.

(*/VV)