Breaking News

Diduga Lakukan Ujaran Kebencian, Yahya Waloni di Gelandang ke Bareskrim

D'On, Jakarta,- Polisi menangkap ustaz Muhammad Yahya Waloni. Hal itu dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA).

"Iya benar," tutur Rusdi saat dikonfirmasi, Kamis (26/8).

Menurut Rusdi, Yahya Waloni ditangkap terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan SARA. Foto surat penangkapannya pun tersebar di kalangan wartawan.

"Ujaran kebencian berdasarkan SARA," kata Rusdi.

Sebelumnya, Muhammad Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme terkait dugaan penodaan agama yakni kitab Injil. Dalam ceramahnya, dia mengatakan bahwa Bible itu palsu.

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 27 April 2021.

Selain Yahya Waloni, komunitas itu juga melaporkan pemilik akun Youtube Tri Datu. Di dalamnya berisikan konten video ceramah Yahya Waloni yang menyatakan bahwa bible tidak hanya fiktif, namun juga palsu.


(mdk/bal)