Breaking News

Kasus Suap di Nganjuk Libatkan Bupati, 4 Camat, 1 Eks Camat dan 1 Ajudan, Resmi Dijadikan Tersangka

D'On, Nganjuk (Jatim),- Bareskrim Polri resmi menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan suap di Pemerintahan Kabupaten Nganjuk, Selasa (11/5/2021).

Kasus ini melibatkan Bupati Nganjuk serta 4 camat, 1 mantan camat dan 1 ajudan bupati.

Dikutip dari tayangan Kompas Tv, Rabu (12/5/2021), tak hanya Bupati Nganjuk dan ajudannya, ke-4 camat yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut, yakni Camat Pace, Tanjunganom, Berbek dan Loceret.

Sementara 1 mantan camat yang juga terlibat dalam kasus ini, yakni Camat Sukomoro.

Berikut sejumlah orang yang terlibat dan dinyatakan telah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap di Pemerintahan Kabupaten Nganjuk:

1. Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat

2. Camat Pace, Dupriono

3. Camat Tanjunganom dan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sukomoro, Edie Srijato

4. Camat Berbek, Haryanto

5. Camat Loceret, Bambang Subagio

6. Mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo, serta

7. Ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin

Ketujuh orang tersebut sebelumnya telah diamankan bersama barang bukti uang tunai sejumlah Rp 647,9 juta dari brankas pribadi Novi dalam OTT di hari Minggu (9/5/2021) lalu.

Tak hanya itu, 8 telepon genggam, dan buku tabungan ats nama TBW juga turut diamankan.

Mereka resmi dinyatakan sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa oleh pihak Bareskrim Polri.

Dikutip dari SuryaMalang.com, Rabu (12/5/2021), Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Djoko Poerwanto menyampaikan peran mereka dalam kasus ini.

Bupati Nganjuk yang diduga bertindak sebagai penerima hadiah atau janji.

Keempat camat dan 1 mantan camat bertindak sebagai pemberi.

Sementara ajudan Bupati Nganjuk yang diduga sebagai perantara.

"Saudara NRH atau Bupati Nganjuk yang diduga sebagai penerima hadiah atau janji."

"Kemudian saudara DUP, camat. Saudara ES, Camat Tanjunganom sekaligus Plt Camat Sukomoro. HAR, BS, dan TBW selaku mantan camat Sukomoro sebagai pemberi."

"Dan, MIM, ajudan Bupati Nganjuk yang diduga sebagai perantara dari para camat kepada Bupati Nganjuk," kata Djoko saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021).

Tak hanya itu, Djoko juga menjelaskan modus operasi dalam kasus ini.

Ia mengatakan, para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudannya.

Setelahnya, uang tersebut diserahkan ajudan kepada Bupati Nganjuk.

"Selanjutnya ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk," jelas Djoko.

Dalam kasus tersebut, para tersangka terjerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

"Selanjutnya penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melanjutkan proses penyelidikan tersebut ke tahap penyidikan dengan persangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b."

"Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah."

"Dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP," terang Djoko.

"Penyidikan akan dilanjutkan oleh penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri dengan dukungan dan kerja sama dari KPK," tambahnya.

Berikut ancaman hukuman pidana bagi tersangka:

1. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Atau pidana denda paling sedikitt Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

2. Pasal 11

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Ataau pidana denda paling sedikitt Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

3. Pasal 12 B

Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Atau pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.

(Galuh Widya Wardani/Dyan Rekohadi)