Breaking News

Jokowi Bicara Rencana UU ITE Akan Direvisi, PKS Sangat Setuju

D'On, Jakarta,- Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Sukamta mendukung rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan meminta DPR untuk merevisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika penerapan produk legislasi tersebut tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.

Menurut Sukamta, beberapa tahun lalu Fraksi PKS di DPR sudah mencoba agar UU ITE direvisi dan masuk dalam Program Legislasi Nasinonal (Prolegnas). Namun kandas karena kurangnya dukungan di Parlemen.

"Rencana ini sejalan dengan pandangan kami yang beberapa tahun terakhir mengusulkan revisi UU ITE dalam RUU Prolegnas, meskipun kandas akibat kurangnya dukungan di parlemen. Karenanya, kami menyambut baik dan sangat setuju atas rencana revisi UU ITE," ujar Sukamta, Selasa (16/2/2021).

Dari sisi masyarakat hal ini tentu bisa memberikan rasa keadilan dan kenyamanan di masyarakat. Meskipun dari sisi pemerintah sudah agak terlambat, karena apabila revisi nanti selesai dibahas antara pemerintah dengan DPR yang biasanya memakan waktu 1 hingga 2 tahun pembahasan.

"Kemungkinan UU ITE yang sudah direvisi baru bisa diterapkan pada tahun 2023 atau 2024 di penghujung masa jabatan Presiden Jokowi. Jadi jangan sampai revisi UU ITE ini nantinya hanya move politik kosong belaka," tuturnya

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menjelaskan bahwa sebetulnya undang-undang ini sangat mulia pada awal pembahasannya dulu, untuk memberi kepastian hukum bagi para pelaku ekonomi dan bisnis di dunia maya (elektronik).

Lalu, kata dia, waktu undang-undang ini disahkan menjadi UU RI No. 11 tahun 2008 itu juga sebetulnya sudah dinilai terlambat, karena awal tahun 2000-an dunia internet sudah booming, tanpa ada aturan hukum yang secara pasti mengatur. Berjalan seiringnya waktu, ternyata UU ITE ini dalam implementasinya malah lebih kental nuansa hukum pencemaran nama baiknya daripada soal transkasi ekonomi-bisnisnya.

"Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dianggap pasal karet dan dijadikan alat untuk mengkriminalisasi masyarakat, hingga banyak korban berjatuhan. Banyak orang dilaporkan, ditangkap dan ditahan karena menyampaikan pendapatnya di internet," urainya.

Dilanjutkan Sukamta, UU ITE direvisi menjadi UU RI No. 19 tahun 2016. Saat itu beberapa hal direvisi seperti soal pemblokiran situs internet, right to be forgotten, penyadapan, penyidikan, dan termasuk pasal pencemaran nama baik yang dikurangi maksimal ancaman pidana penjaranya dari 6 tahun menjadi 4 tahun.

"Kami Fraksi PKS saat itu meminta agar pasal pencemaran nama baik ditinjau ulang, bahkan kalau perlu dihapus saja, mengingat sudah diatur dalam KUHP, agar tidak ada duplikasi pengaturan. Hanya fraksi PKS dan PAN yang dianggap progresif pandangannya terhadap pasal tersebut," tegasnya.

Lebih jauh, Sukamta yang juga bertindak sebagai anggota Panja Revisi UU ITE saat itu, menjelaskan bahwa dalam dinamika pembahasan, mayoritas fraksi menginginkan pasal tersebut tetap dipertahankan dengan pengurangan maksimal ancaman pidana penjara agar tidak ada lagi kriminalisasi dengan penahanan sebelum putusan hukum tetap dari pengadilan. Dan akhirnya disahkan revisi UU ITE seperti yang sekarang.

"Pada implementasinya, ternyata masih banyak proses hukum kasus pencemaran nama baik di lapangan yang tidak sesuai dengan spirit revisi tersebut. Malah terakhir kriminalisasi melebar ke pasal-pasal lain seperti pasal soal hoaks dan pasal keonaran yang juga dianggap pasal karet," terang Sukamta.

"Ya semoga ke depannya revisi UU ITE bisa memberikan kejelasan hukum berasaskan keadilan. Insya Allah kami fraksi PKS akan mengawalnya demi masa depan dunia digital dan kedewasaan demokrasi kita," tambahnya.


(IZ)