Breaking News

Risma Temui Petinggi KPK, Bicarakan Masalah Data Penerima Bansos

D'On, Jakarta,- Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma menemui para petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Senin, 11 Januari 2021, untuk membicarakan masalah data penerima bantuan sosial terutama bagi masyarakat terdampak pandemi COVID-19.

Kehadiran Risma sebenarnya juga atas surat rekomendasi KPK yang berkaitan dengan hasil kajian pengelolaan bantuan sosial (bansos) yang telah disampaikan 3 Desember 2020. 

"Hari ini KPK menerima kehadiran Menteri Sosial, Tri Rismaharini, untuk melakukan koordinasi terkait surat rekomendasi KPK tanggal 3 Desember 2020 tentang penyampaian hasil kajian pengelolaan bantuan sosial," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Senin, 11 Januari 2021.

Pada pertemuan yang dihadiri oleh tiga petinggi KPK, yakni Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Deputi Pencegahan Nainggolan itu, KPK kembali memaparkan hasil kajian dan rekomendasi KPK sebagai pelaksanaan tugas pengawasan. Salah satu poin penting dalam hasil kajian KPK, yakni masih adanya persoalan terkait akuran data penerima bansos.

"Ada beberapa masukan yang juga KPK sampaikan terkait langkah dan upaya yang dilakukan Kemensos dalam penyaluran bansos," kata Ipi.

KPK memastikan akan terus memantau penyelenggaraan bansos penanganan COVID-19 pada tahun 2021. KPK bakal segera berkoordinasi kembali dengan Kementerian Sosial untuk penyalurannya. 

Pemerintah memutuskan mengubah skema bansos untuk wilayah Jabodetabek dari semula dalam bentuk natura sembako menjadi bantuan langsung tunai yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia. 

Perubahan skema menyusul terbongkarnya kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako yang menjerat mantan Mensos Juliari P. Batubara dan empat orang lainnya. KPK berharap perubahan atau perbaikan skema penyelenggaraan bansos inu akan meningkatkan efektivitas penyaluran yang lebih tepat sasaran dan tepat guna serta menutup potensi terjadinya fraud yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi.

Meski demikian, KPK mengingatkan Kemsos bahwa masih terdapat sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan bansos. Salah satunya terkait akurasi data penerima bansos yang meliputi kualitas data penerima bantuan, transparansi data maupun pemutakhiran data.

Mengenai kualitas data penerima bantuan, misalnya, KPK menemukan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tidak diperbaharui sesuai data kependudukan. Hasil pemadanan DTKS dengan data NIK pada Ditjen Dukcapil pada Juni 2020 masih ada sekitar 16 juta yang tidak padan dengan NIK.

Selain itu, KPK juga menemukan data penerima bantuan regular seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tidak merujuk pada DTKS. Hal ini disebabkan oleh proses pengumpulan data yang tidak didisain berbasis NIK sejak awal.

KPK juga menemukan tumpang tindih penerima bansos. Berdasarkan pemadanan yang dilakukan di internal Kemensos, masih ditemukan data ganda pada penerima bantuan sembako/BPNT. Demikian juga berdasarkan pengelolaan data bansos di beberapa daerah, KPK menemukan masih terdapat penerima bansos regular yang juga menerima bantuan terkait COVID-19 seperti bantuan sosial tunai dan BLT dana desa.

Untuk memperbaiki kualitas data penerima bantuan ini, KPK mendorong agar menjadikan padan NIK dan DTKS sebagai persyaratan penyaluran bansos. KPK juga merekomendasikan Kemsos untuk memperbaiki akurasi DTKS, melakukan perbaikan tata kelola data, termasuk mengintegrasikan seluruh data penerima bansos di masa pandemi dalam satu basis data.

Sementara soal upaya perbaikan sistem administrasi dalam penyelenggaraan bansos, tahun ini KPK juga akan melanjutkan kajian terkait bansos. Hasil kajian dan rekomendasi bansos ini pun telah disampaikan KPK pada Desember 2020 lalu kepada Kemensos.

(ase/VV)