Breaking News

Nadiem Ancam Pembebasan Jabatan yang Terlibat soal Siswi Non Muslim Dipaksa Pakai Jilbab

D'On, Jakarta,- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim telah berkoordinasi terkait kasus Intoleransi aturan jilbab bagi siswi non muslim yang terjadi di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.

Seperti dilansir dalam video yang diunggah akun Instagram @kemdikbud.ri, Nadiem menjelaskan intoleransi di satuan pendidikan tak boleh terjadi lagi.

Kemendikbud telah berkoordinasi dengan pemda untuk segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan mekanisme yang berlaku, atas pelanggaran disiplin bagi pihak yang terlibat, termasuk menerapkan kemungkinan pembebasan jabatan.

"Terkait dengan kejadian di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, saya tekankan bahwa dengan berpedoman peraturan yang berlaku yaitu pasal 55 UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Bahwa setiap anak berhak beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orangtua atau wali," kata Nadiem dinukil dari  Indozone, Minggu (24/1/2021).

Sebagai tindakan konstruktif, Kemendikbud akan segera mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline (saluran siaga) pengaduan untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa.

"Dan pasal 4 ayat 1 UU nomor 20 tahun 1973 tentang sistem pendidikan nasional. Bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis, dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa," kata Nadiem lagi.


(IZ/mond)