Breaking News

Merasa Ditelantarkan Dua Kakak Beradik Gugat Ibu Kandung 12 Miliar

D'On, Medan (Sumut),- Perkara anak menggugat ibu kandung terjadi di Medan. Gugatan dengan nilai lebih dari Rp 12 miliar dilayangkan karena mereka merasa telantarkan.

Adalah kakak beradik, Lando Fortericho Sinurat (23) dan Lidya Sri Thalita Br Sinurat (20), yang menggugat ibu kandungnya, Ria Desi Br Hutapea, ke pengadilan. Gugatan perdata ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Perkara itu diperiksa dan diadili hakim tunggal Morgan Simanjuntak.

"Kemarin, Senin (25/1), sudah agenda replik, yaitu jawaban kita atas jawaban tergugat, pekan depan duplik dari tergugat," kata Bukit Sitompul, kuasa hukum kedua penggugat, saat dihubungi, Selasa (26/1).

Dalam gugatannya, Lando dan Lidya meminta agar Ria dihukum untuk melakukan tugas, tanggung jawab dan kewajibannya sebagaimana mestinya. Majelis hakim juga diminta menghukum ibu tiga anak itu memenuhi nafkah dan biaya hidup anak-anaknya setiap bulan. Mereka juga menginginkan agar Ria membayar ganti rugi materil maupun immateril Rp 12.075.000.000 secara terang dan tunai.

Ayah Meninggal Kecelakaan Pesawat

Lando dan Lidya merupakan warga Jalan Pertahanan, Kelurahan Timbang Deli, Medan Amplas, Medan. Kedua mahasiswa ini memiliki seorang adik perempuan duduk di bangku SMA. Ketiganya anak kandung dari Ria dan Fery Donald Sinurat.

Bukit memaparkan, kedua kliennya menjadi yatim setelah ayah mereka, Fery Donald Sinurat, turut menjadi korban meninggal dunia dalam kecelakaan pesawat Mandala Air RI-091 di Medan pada 2005. Setelah suaminya meninggal, Ria membeli sebidang tanah, yang di atasnya terdapat bangunan gudang, dari hasil uang pensiun dan santunan kecelakaan pesawat. Di lokasi itu dia membangun 2 unit rumah.

"Awalnya kehidupan mereka akur tidak ada masalah. Mereka rukun dan damai. Ibunya pada 2006 menjadi honorer pengganti ayahnya di kantor Kementerian Kominfo yang di dekat RS Haji. Pada 2014 dia menjadi PNS,” ujarnya.

Awal Muncul Permasalahan

Masalah muncul pada 2015. Ria dekat dengan seorang laki-laki.

Ketika itu, Lando sudah duduk di kelas 3 SMA. Dia risih melihat laki-laki itu semakin bebas datang ke rumah mereka. Dia sering pulang larut malam dari sana.

Keluarga mereka yang juga tinggal di sekitar yang juga mengetahui kejadian itu, menasihati Ria. Namun ternyata laki-laki itu terus datang.

Pada 26 April 2015 sekitar pukul 02.00 WIB, warga akhirnya menggerebek rumah mereka. Ria dan laki-laki itu kedapatan tengah berduaan.

Laki-laki yang diduga sebagai personel Brimob ini membuat surat pernyataan. "Waktu digerebek, laki-laki itu memanggil kawan-kawannya. Investigasi si Lando, si laki-laki ini anggota Polri di Wahid Hasyim yang memiliki anak dan istri," ujar Bukit.

Pagi hari setelah digerebek, Ria pergi meninggalkan anak-anaknya. Lando dan dua saudaranya, yang menanggung malu, terpaksa tinggal di rumah kakek dan neneknya, tak jauh dari kediaman mereka. Sementara Ria menyewakan rumah mereka bersama satu rumah lainnya dan satu tanah kosong lainnya.

"Sejak penggerebekan itu, tergugat kurang lebih 5 tahun telah mengabaikan tanggung jawab dan kewajibannya sebagai orang tua, baik sebagai ibu yang melahirkan, maupun menggantikan posisi ayah penggugat yang telah meninggal dunia," kata dia.

Meskipun Ria membantah mengabaikan dan menelantarkan anak-anaknya, karena telah memberi uang Rp2 juta per bulan mulai 2018 hingga 2020, menurut Bukit, hal itu tidak bisa menjadi pedoman atau tolok ukur terpenuhinya hak-hak penggugat dalam hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi sesuai harkat dan kemanusiaan, baik secara fisik mental maupun spritual dan sosial di tengah masyarakat dan keluarganya sendiri.

"Kalau hanya Rp 2 juta per bulan dikirimnya untuk memenuhi penggugat dan adiknya hal itu tidaklah cukup, karena masih banyak kebutuhan yang notabene harus dipenuhi," tukas dia.

Ditanya soal alasan nilai gugatan hingga Rp 12 miliar, Bukit menjelaskan angka itu untuk kerugian materil dan immateril. Materilnya dihitung dari biaya hidup yang tidak diberikan selama 5 tahun. “Kalau immateril kan itu kan kewajiban menurut hukum. Itu nanti hakimlah yang memutuskan,” ujar dia.

Namun, lanjut Bukit, motif gugatan ini bukanlah uang semata. Yang utama diinginkan Lando dan Lidya adalah agar ibunya melaksanakan kewajiban sebagai orang tua, seperti mengasuh, mendidik, melindungi, dan memberikan kasih sayang.

Bukit berharap, gugatan ini dapat menjadi rekayasa sosial untuk masyarakat luas. “Sangat banyak orang tua sekarang yang seperti ini. Syur sendiri dengan kemauannya, namun mengabaikan kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap anak,” pungkasnya.


(mdk/gil)