Breaking News

Dikendalikan dari Dalam Lapas, BNN Gagalkan Penyeludupan Sabu 171 Kg dan Puluhan Pil Ekstasi

D'On, Banyuasin (Sumsel),- Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 171 kg sabu dan puluhan ribu pil ekstasi di wilayah perairan Kampung Jekik, Desa Giliran Dusun 3 Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Sabtu (23/1).

BNN mengungkapkan bahwa penyelundupan ratusan kilogram sabu, puluhan ribu pil ekstasi dan kapsul NPS (New Psychoactive Substances), dikendalikan oleh narapidana dari dalam lapas.

Narapidana tersebut bernama Daeng Sabil yang sedang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Merah Mata, Palembang.


"Pengendali dan pemilik narkoba tersebut Daeng Sabil, seorang napi yang berada di LP Merah Mata, Palembang," ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, dikutip dari Antara, Rabu (27/1/2021).

Barang haram itu berasal dari Malaysia dan diselundupkan lewat laut menggunakan kapal cepat. Setelah itu, narkoba dijemput dengan kapal kayu.

Dari pengungkapan ini, BNN mengamankan tiga orang pelaku yakni atas nama Daeng Sabil, Shahrir, dan Pamasangi.

Ketiga orang tersebut beserta barang bukti yang diamankan selanjutnya dibawa ke Kantor BNN Pusat, Jakarta untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.


"Kita tetap menggelorakan semangat perang untuk narkoba dan itu tidak akan pernah selesai dan kita harus tetap semangat dan melakukan tugas-tugas kita untuk melindungi masyarakat Indonesia terutama pada generasi muda," ucap Arman.


(IZ/mond)