Breaking News

Telusuri Aliran Uang Panas di PT Dirgantara Indonesia, KPK Tanyai Sejumlah Saksi Termasuk Anak Mantan Wapres

D'On, Jakarta,- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri aliran uang panas terkait dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2007 sampai 2017, yang diduga masuk ke kantong pribadi sejumlah pihak. Dugaan aliran uang panas itu ditelusuri penyidik ke sejumlah saksi.

Sejumlah saksi yang ditelusuri ihwal dugaan aliran uang panas proyek PT DI tersebut yakni, Komisaris Independen PT DI sekaligus putra mantan Wakil Presiden Try Sutrisno, Isfan Fajar Satryo, serta dua pensiunan TNI yakni, Mayjen (Purn) Tisna Komara dan Mayjen (Purn) Abdul Ghofur.

Para saksi tersebut dikonfirmasi ihwal dugaan aliran uang panas itu saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandung, Jawa Barat, pada Kamis, 17 Desember 2020. Ketiganya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Budiman Saleh (BUS).

"Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan kepada para saksi untuk tersangka (Budiman Saleh) yaitu saksi Isfan Fajar Satryo, H Tisna Komara W, dan Abdul Ghofur. Dikonfirmasi terkait dugaan aliran uang dari proyek pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia Tahun 2007 sampai 2017," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (19/12/2020).

Tak hanya itu, sambung Ali, penyidik juga sempat mengonfirmasi mengenai dugaan aliran dana ini saat memeriksa dua pensiunan jenderal TNI lainnya pada Jumat, 18 Desmber 2020, kemarin, di Mapolrestabes Bandung. Keduanya yakni, Mayjen TNI (Purn) Tjuk Agus Minahasa dan Marsda (Purn) Yadi Husyadi.

"Kedua saksi juga dikonfirmasi terkait dugaan aliran uang dari proyek pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia Tahun 2007 sampai dengan 2017," kata Ali.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan eks Dirut PT PAL Budiman Saleh sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia. Budiman Saleh diduga terlibat korupsi ketika menjabat di PT Dirgantara Indonesia sebagai Direktur Aerostructure (2007- 2010); Direktur Aircraft Integration (2010-2012); dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017).

Budiman Saleh diduga terlibat korupsi karena menerima kuasa dari tersangka mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso, untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan.

Selain itu, Budiman Saleh juga disebut turut memerintahkan Kadiv Penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan. Padahal, Budiman Saleh mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran.

Atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, KPK menduga terdapat kerugian keuangan negara pada PT Dirgantara Indonesia (Persero) senilai Rp202.196.497.761 dan 8.650.945 dolar AS. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp315 miliar.

Sejauh ini, dari hasil penyidikan KPK, tersangka Budiman Saleh diduga menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut sebesar Rp686.185.000.


(mond/okz)