Breaking News

Bareskrim Terima Laporan Baru Terkait Kasus Penembakan 6 Laskar FPI

D'On, Jakarta,- Bareskrim Polri masih menyelidik kasus penembakan yang menewaskan 6 Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek beberapa hari lalu.

"Proses yang kami tangani saat ini terkait adanya laporan penyerangan terhadap petugas," terang Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers, di Mabes Polri, Selasa (15/12).

Namun demikian, Sigit memastikan penyidik tetap mengakomodir dan menerima masukan dari berbagai pihak lain dalam rangka mengungkap peristiwa tersebut.

"Namun demikian, tentunya kami akan mendudukan dalam posisi yang mana kala ada masukan lain yang sebaliknya. Kami juga tentu akan akomodir," ujarnya.

Oleh sebab itu, Sigit menyampaikan kalau proses penyidikan masih berlangsung oleh Bareskrim Polri, agar fakta sebenarnya dapat terungkap dan dapat dipertanggung jawabkan.

"Kasus ini sedang berproses dan diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk terus dilanjutkan sehingga hasil akhir penyidikan dapat betul-betul dipertanggung jawabkan," imbuhnya.

Buka Peluang Adanya Rekontruksi Lanjutan

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan kalau rekonstruksi adegan kasus insiden baku tembak antara polisi dan laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Cikampek pada Senin (14/12) kemarin, belum final. Karena, rekontruksi tersebut masih dalam proses penyidikan.

"Artinya rekontruksi yang dilakukan belum merupakan hasil final, apabila ada temuan baru terkait dengan tambahan keterangan informasi, saksi, bukti terkait keterangan baru tidak menutup kemungkinan bisa dilanjutkan dengan proses rekonstruksi lanjutan," kata Sigit saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (15/12).

Kendati demikian, ia mengatakan kalau proses rekontruksi oleh Bareskrim Polri telah dilakukan secara, profesional transparan, dan objektif. Salah satunya dengan mengundang beberapa pihak eksternal maupun internal untuk mengawasi proses jalannya rekontruksi.

"Dengan selalu melibatkan rekan-rekan media, dari rekan pengawas eksternal. Dalam hal ini kami mengundang Komnas HAM, Amnesty International, KontraS, Imparsial, dan Kompolnas walaupun yang datang hanya dari Kompolnas," sebutnya.

"Walaupun yang datang hanya dari Kompolnas. Walau demikian kami tetap menghargai independensi dari rekan-rekan pengawas eksternal yang lain," sambungnya.

Termasuk, kata Sigit, pihaknya juga ikut diawasi oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Div Propam Polri) selaku pengawas internal dari Polri.

Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI, 58 Adegan di 4 TKP

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Karawang melakukan rekonstruksi di empat titik dengan total sebanyak 58 reka adegan terkait kasus penyerangan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.

"Dalam proses rekonstruksi malam ini setidaknya ada 58 adegan rekonstruksi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat meninjau langsung proses rekonstruksi.

Dalam rekonstruksi tersebut terungkap jika dari empat lokasi dan 58 adegan, diketahui bagaimana kejadian insiden baku tembak antara FPI dan Kepolisian, hingga tewasnya enam orang tersebut.

Mulai dari TKP pertama tepatnya di depan Hotel Novotel, Jalan Karawang Internasional, setidaknya ada sembilan adegan. Sementara lokasi II yakni, selepas bundaran Jalan Karawang Internasional hingga Gerbang Tol Karawang Barat arah Cikampek ke Rest Area KM 50 ada empat adegan.

Sedangkan di Rest Area KM 50 yang menjadi TKP ketiga penyidik melakukan adegan rekonstruksi sebanyak 31. TKP terakhir yakni, Tol Japek selepas Rest Area KM 50 hingga KM 51 200, penyidik memperagakan 14 adegan.

Dalam rekonstruksi ini digelar secara transparan ke masyarakat ini setidaknya menghadirkan saksi sebanyak 28 orang. Bahkan, empat diantaranya merupakan polisi yang menjadi korban dalam penyerangan tersebut.

"Jumlah saksi yang dihadirkan malam ini ada 28 orang. Saksi korban ada empat," ujar Argo.

Sementara terdapat barang bukti yang dihadirkan pada rekonstruksi, diantaranya dua unit mobil anggota, satu unit mobil tersangka, enam pasang pakaian tersangka, senjata tajam dan dua senjata api rakitan peluru 9 MM.


(mdk/rhm)