Breaking News

Aksi Bela Rizieq 1812 Gampang Disusupi, Ini Penjelasan Polisi

D'On, Jakarta,- Ribuan umat Islam akan melakukan unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Jumat 18 Desember 2020.

Dalam aksi tersebut, massa dari Front Pembela Islam (FPI) dan sejumlah ormas Islam di Jabodetabek menuntut pengusutan enam laskar FPI yang tewas ditembak polisi, serta meminta pembebasan Habib Rizieq Shihab (HRS) tanpa syarat, stop kriminalisasi ulama, stop diskriminasi hukum.

Pada poster Aksi 1812 yang tersebar di media sosial, juga mencantumkan pesan Habib Rizieq ‘Jika saya dipenjara atau dibunuh, lanjutkan perjuangan’.

Juru bicara FPI, Slamet Ma'arif mengatakan, aksi tersebut akan digelar pada Jumat besok. Namun, dia tidak bisa menjawab jumlah massa yang akan bergaung dalam aksi tersebut. Pihaknya juga telah melayangkan surat pemberitahuan ke pihak kepolisian. Surat pemberitahuan aksi sudah disampaikan,” kata Slamet.

Sementara itu, Polri mengimbau agar peserta aksi tidak terprovokator dan melakukan aksi anarkis dalam unjuk rasa tersebut. Pasalnya, polisi mendapat informasi dalam aksi tersebut akan disusupi Kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD)

“Izin. Aksi hari Jumat kan ada susupan dari JAD. Mereka akan lakukan amaliyah. Semoga info ini bermanfaat dan kita bisa cegah,” ucap seorang perwira di Mabes Polri dikutip dari Okezone, Rabu (16/12/2020).

Seperti diketahui, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Rizieq pada Sabtu 12 Desember 2020 dini hari. Habib Rizieq ditahan sekira pukul 00.22 WIB usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000. Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.

Mereka adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara. Selanjutnya, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.


(okz/mond)