Breaking News

Pekerja Migran Dipalak Hingga Rp40-50 Juta oleh Penyalur Tenaga Kerja Ilegal

D'On, Cirebon (Jabar),- Para calon pekerja migran yang ditampung di penampungan ilegal di Cirebon, Jawa Barat, diwajibkan membayar Rp40 juta sampai Rp50 juta untuk bisa berangkat ke negara tujuan. Hal itu disampaikan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.

"Calon pekerja migran rata-rata diminta Rp40 juta sampai Rp50 juta," kata Kepala BP2MI Benny saat penggerebekan penampungan pekerja migran ilegal, Minggu (18/10). Seperti dilansir Antara.

Para pekerja migran yang berada di penampungan ilegal tersebut akan diberangkatkan ke dua negara, yaitu Polandia dan juga Taiwan.

Untuk bisa berangkat ke dua negara itu, calo atau sponsor ilegal meminta kepada para calon pekerja migran senilai Rp40-50 juta tergantung negara tujuan.

Di sana para calon pekerja migran dijanjikan ditempatkan di perusahaan peternakan dan juga perusahaan elektronik.

"Padahal untuk biaya yang ditetapkan ketika bekerja ke Taiwan itu hanya Rp17 juta, tapi mereka malah ditarik lebih dari ketentuan," ujarnya.

BP2MI menemukan 25 calon pekerja migran dan mereka sudah berada di penampungan selama dua bulan dan bahkan ada yang satu tahun.

Calon pekerja migran asal Lampung Tengah, Frendi Irawan mengaku sudah menyetorkan uang Rp50 juta untuk keberangkatannya ke Taiwan. Namun sudah lebih dari satu tahun dirinya hanya bisa menunggu tanpa ada kejelasan.

"Kalau untuk proses kami mengeluarkan uang Rp50 juta, tapi sebenarnya saya sudah mengeluarkan uang hampir Rp70 juta," katanya.

Dia mengaku sudah mengikuti proses kurang lebih selama satu tahun, akan tetapi tidak pernah sekali pun mengikuti kursus bahasa dan di penampungan hanya makan dan tidur.

Menurutnya dari keterangan pihak sponsor, dirinya akan diperkerjakan di pabrik sepeda di Taiwan, namun selang beberapa bulan katanya sudah tidak ada lowongan, setelah itu dipindahkan ke sayuran, tapi habis lagi.

"Di sini saya hanya menunggu saja tanpa ada kejelasan dan PT yang akan menyalurkan ke Taiwan pun saya tidak tahu," ujarnya.

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggerebek penampungan calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga ilegal di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (17/10) malam.

Penampungan yang digerebek oleh BP2MI tersebut terletak di tiga rumah yaitu di Perumahan Roro Cantik Plumbon, Desa Karangasem dan Perumahan Kejuden, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

(mdk/noe)