Breaking News

4 Tahun Buron Kabur dari Sel, Pelarian Daeng Ero Terhenti di BNN Makassar


D'On, Makassar (Sulsel),-
Berakhir juga petualangan Daeng Ero alias Heriyanto, (49). Empat tahun lamanya atau sejak tahun 2016 dinyatakan buron atau DPO Kejati Sulbar pasca-kabur dari sel Pengadilan Negeri (PN) Polman bersama istrinya, Rosalinda.

Dia terendus berada di balai rehabilitasi BNN Baddoka, Makassar, Sulsel, Rabu, (7/10). Keberadaannya di balai itu, untuk menjalani rehabilitasi dari kasus narkoba yang lain.

Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin menjelaskan, setelah berkoordinasi dengan balai rehabilitasi BNN Baddoka, dipastikan kalau DPO kasus narkoba tersebut benar adanya berada di sana.

"DPO Daeng Ero alias Heriyanto ini pun akhirnya dijemput di balai rehabilitasi BNN Baddoka di Jalan Batara Bira, Makassar sore tadi pukul 16.34 wita. Dipimpin Asintel Kejati Sulbar, Irvan Samosir," kata Amiruddin.

Empat hari sebelumnya, lanjut Amiruddin, Rosalinda, (36), istri Daeng Ero alias Heriyanto ini lebih dulu ditangkap di salah satu sarang narkoba di Kota Parepare, Sulsel. Daeng Ero dan istrinya, Rosalinda, kata Amiruddin, adalah pengedar narkoba di Sulsel yang wilayah pengedarannya hingga Sulawesi Barat.

Sebelumnya, ada kasus narkoba dengan tersangka lain yang barang buktinya 2 gram sabu. Setelah dikembangkan, ketahuan asal sabu dari pasutri ini. Selanjutnya mereka tertangkap tahun 2016 lalu.

Saat akan mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Polewali, Sulawesi Barat, keduanya melarikan diri.

Kata Amiruddin, menurut penjaga sel bahwa saat itu Rosalinda pura-pura sakit dan muntah-muntah. Diberi izin ke WC dan saat itulah, keduanya kabur lalu dinyatakan DPO.

"Rosalinda sempat berganti nama Musdalifa. Dia ditangkap di kontrakannya di Kota Parepare tanpa perlawanan, Kamis, (3/10). Dari hasil interogasi terhadap Rosalinda, diketahui Daeng Ero suaminya berada di balai rehabilitasi BNN Baddoka, Makassar. Rupanya, Daeng Ero ini tersangkut lagi kasus narkoba dan ditangkap pihak Polda Sulsel. Dia kedapatan memakai sabu dan direhab di balai rehabilitasi BNN Baddoka," tutur Amiruddin.

Selanjutnya, tersangka digelandang menuju Sulawesi Barat guna menjalani proses sidang di bawah pengamanan tim intelijen Kejati Sulawesi Barat. 

(mdk/eko)