Breaking News

Raja Keraton Agung Sejagat Divonis Penjara 4 Tahun

D'On, Purworejo,- Nasib Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat yakni Toto Santoso (43) dan Fani Aminadia (42) memasuki babak baru. Hakim telah mengetok palu dengan menjatuhkan vonis Raja Keraton Agung Sejagat itu hukuman penjara empat tahun, sementara sang ratu 1,5 tahun.

“Saya sudah langsung ketemu kedua terdakwa di Rutan, sudah memberi advice juga. Kalau klien saya prinsipnya terdakwa 1 (Toto) merasa tidak terima,” kata kuasa hukum Toto dan Fani, Muhammad Sofyan, Selasa (15/9/2020).

“Kenapa tidak terimanya? Pertama, hakim dianggap telah mengabaikan fakta-fakta persidangan, sehingga terdapat kehilafan yang nyata, karena telah mengabaikan fakta persidangan,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, kliennya menilai hakim tak mempertimbangkan keterangan ahli dan saksi yang dihadirkan kedua terdakwa. Hakim juga dianggap hanya mempertimbangkan keterangan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Yang pertama mengabaikan semua keterangan ahli yang dihadirkan oleh kedua terdakwa, sama sekali tidak dipertimbangkan. Mengabaikan saksi-saksi yang meringankan yang dihadirkan oleh kedua terdakwa,” lugas dia.

“Terus mengabaikan semua bukti-bukti tertulis yang diajukan oleh kedua terdakwa, semuanya diabaikan, dikesampingkan sama sekali, tidak dipertimbangkan. Yang terakhir, hakim hanya mempertimbangkan keterangan ahli dari yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum,” tandas dia.

“Padahal di persidangan, para ahli itu juga menyampaikan misalnya ahli dari sejarah menyampaikan bahwa kalau kemudian ternyata ada fakta sejarah lain, ‘Itu menjadi tantangan kami sebagai seorang ilmuwan untuk melakukan riset lebih lanjut’. Para ahli juga berstatement di persidangan, tetapi hal itu juga ternyata pertimbangkan oleh hakim,” tutur dia.

Agenda sidang vonis kasus Keraton Agung Sejagat digelar secara online di tiga tempat berbeda dengan memanfaatkan video conference. Hakim Ketua Sutarno memimpin sidang dari ruang sidang Pengadilan Negeri Purworejo.

Sementara kedua terdakwa yakni Toto Santoso dan Fani Aminadia berada di Rutan Purworejo. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama kuasa hukum terdakwa berada di Aula Kasman Singodimejo Kejaksaan Negeri Purworejo.

(kha/okz)