Breaking News

Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Penahanan Jhon Kei

D'On, Jakarta,- Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kekerasan Jhon Kei. Dia akan kembali mendekam di bui sampai waktu yang telah ditentukan.

"Penahanan diperpanjang sampai dengan 19 Oktober 2020," kata tim kuasa hukum Jhon Kei, Steven, saat dikonfirmasi, Minggu, 20 September 2020.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus belum mengetahui secara pasti perpanjangan penahanan tersebut. "Nanti saya cek ya, harus tanya penyidik Krimum dulu," kata dia.

Sebelumnya Tim jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus kekerasan John Kei ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Polisi diminta melengkapi berkas perkara.

John Kei bersama anak buahnya melakukan kekerasan di rumah pamannya, Nus Kei, di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat, dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, pada Minggu siang, 21 Juni 2020. John Kei dan 38 anak buahnya ditangkap setelah aksi itu.

Anak buah Nus Kei, Yustus Corwing alias ER, tewas akibat kena bacok dan satu anak buah lainnya, Angky, mengalami putus pada empat jari tangan kanan. Sementara itu, seorang sekuriti, Nugroho Adi Wibowo, terluka akibat tertabrak dan pengemudi ojek online, Andreansah, kena tembak pada bagian jempol kaki kanan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain, 28 tombak, 24 senjata tajam, tiga ketapel panah, dua stik bisbol, 17 ponsel, sebuah dekoder hikvision, senjata api jenis revolver, airsoft gun, dan barreta.

John Kei dan anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Mereka terancam hukuman mati.

(mond/medcom)