Breaking News

Tersandung Pelarian Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Miliki Harta hingga Rp 6 M


D'On, Jakarta,- Kejaksaan Agung telah mencopot jabatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil. Hal ini setelah adanya foto dan video yang memperlihatkan pertemuan seorang jaksa perempuan bersama dengan Anita Kolopaking dan seorang laki-laki yang diduga terpidana Djoko Soegiarto Tjandra.

Sementara itu, jika melihat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam situs https://elhkpn.kpk.go.id/ milik Pinangki pada tahun 2018. Tercatat, total harta kekayaan miliknya itu sebanyak Rp 6.838.500.000.

Jika dilihat dari LHKPN milik Pinangki, total uang tanah dan bangunan miliknya itu sebesar Rp 6.008.500.000. Dari jumlah tersebut, Pinangki memiliki tanah dan bangunan seluas 364 m2/234m2 di Bogor, Jawa Barat dengan hasil sendiri sebesar Rp 4.000.000.000.

Kemudian, tanah dan bangunan seluas 500 m2/360 m2 yang berada di Jakarta Barat dengan hasil sendiri sebesar Rp 1.258.500.000. Selanjutnya, untuk tanah dan bangunan yang berada di Kota Bogor dengan luas 120 m2/72 m2 dengan hasil sendiri sebesar Rp 750.000.000.

Sedangkan, untuk total kendaraan atau transportasi milik Pinangki sebesar Rp 630.000.000. Dengan uang jumlah tersebut, Pinangki memiliki tiga buah mobil berbagai merk yakni Nissan Teana tahun 2010 dengan harga Rp 120.000.000, Toyota Alphard tahun 2014 dengan harga Rp 450.000.000 dan terkahir Daihatsu Xenia tahun 2013 dengan harga Rp 60.000.000.
Selain itu, untuk Kas dan Setara Kas milik Pinangki sebesar Rp 200.000.000. Sehingga, total harta kekayaan milik Pinangki berjumlah Rp 6.838.500.000.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020, tunjangan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan kelas jabatan mulai dari 1 hingga 18.

Kelas Jabatan 1 : Rp 2.531.250,00

Kelas Jabatan 2 : Rp 2.708.250,00

Kelas Jabatan 3 : Rp 2.898.000,00

Kelas Jabatan 4 : Rp 2.985.000,00

Kelas Jabatan 5 : Rp 3.134.250,00

Kelas Jabatan 6 : Rp 3.510.400,00

Kelas Jabatan 7 : Rp 3.915.950,00

Kelas Jabatan 8 : Rp 4.595.150,00

Kelas Jabatan 9 : Rp 5.079.200,00

Kelas Jabatan 10 : Rp 5.979.200,00

Kelas Jabatan 11 : Rp 8.757.600,00

Kelas Jabatan 12 : Rp 9.896.000,00

Kelas Jabatan 13 : Rp 10.936.000,00

Kelas Jabatan 14 : Rp 17.064.000,00

Kelas Jabatan 15 : Rp 19.280.000,00

Kelas Jabatan 16 : Rp 27.577.500,00

Kelas Jabatan 17 : Rp 33.240.000,00

Kelas Jabatan 18 : Rp 38.226.000,00

Lalu, untuk gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk golongan I hingga IV yakni

Golongan Ia : Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib : Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic : Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id : Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan IIa : Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb : Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc : Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId : Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan IIIa : Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb : Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc : Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId : Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IVa : Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb : Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc : Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd : Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe : Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200. 

(mdk/mond)