Breaking News

Jualan Sabu di Medsos, 4 Pelaku Berhasil Diringkus


D'On, Jambi,- Empat pria yang merupakan warga Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Jambi, tidak mengira bila aksinya di media sosial (medsos) Facebook bakal berurusan dengan pihak kepolisian. Betapa tidak, mereka nekat menjual narkoba jenis sabu melalui FB milik salah seorang dari pelaku.

Akibatnya, penyalah guna narkotika golongan 1 jenis sabu tersebut ditangkap Satres Narkoba Polres Bungo.

Kapolres Bungo, AKBP Trisaksono Puspo Aji melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Septa Badoyo, membenarkan penangkapan para tersangka tersebut.

“Iya, Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengamankan 4 orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu," ucapnya, Jumat (14/8/2020).

Ia mengatakan, pelaku ini nekat bertransaksi sabu dengan cara live melalui media sosial Facebook.

Menurutnya, ini terungkap berawal dari informasi masyarakat melalui medsos Facebook bahwa sering terjadi transaksi dan pesta narkotika di sebuah rumah yang berada di Alang Panjang, Kelurahan Tanah Bekali, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo.

Berdasarkan informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan di tempat tersebut.

Tidak lama berselang, petugas melakukan upaya penggerebekan. Akhirnya, tanpa perlawanan mereka berhasil ditangkap.

“Pada saat itu tim opsnal kami berhasil mengamankan 4 orang laki-laki. Saat dilakukan penggeledahan dan disaksikan Ketua RT setempat ditemukanlah barang bukti seberat 1 gram," tutur Septa.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, keempat tersangka ditahan di Mapolres Bungo.

(erh/okz)