Breaking News

Jokowi Teken Perpres Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar


D'On, Jakarta,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang rencana zonasi kawasan antarwilayah Selat Makassar. Aturan tersebut dibuat sebagai fungsi alat operasionalisasi dari rencana tata ruang laut.

"Serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di kawasan Selat Makassar," tertulis pada pasal 3 dalam Perpres bernomor 83 tahun 2020.

Zonasi kawasan antarwilayah Selat Makassar tersebut berfungsi sebagai penyelarasan penyelarasan struktur ruang dan pola ruang dalam rencana tata ruang laut dan tata ruang wilayah.

Kemudian dalam pasal 5 hal tersebut juga untuk mewujudkan beberapa salah satunya mulai dari pusat pertumbuhan kelautan, kawasan kegiatan usaha minyak bumi dan gas, kawasan pertahanan serta keamanan hingga kawasan pariwisata.

Lalu dalam pasal 9 menjelaskan untuk strategi penyelarasan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kegiatan pemanfaatan ruang tidak mengganggu fungsi pemanfaatan laut di kawasan pemanfaatan Umum. Serta meningkatkan pengawasan dan pengendalian pada wilayah kerja untuk mendukung pelestarian lingkungan laut.

Selanjutnya waktu pelaksanaan akan dilakukan 4 tahap sebagai dasar bagi pelaksana kegiatan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan di kawasan antarwilayah Selat Makassar.

Yaitu tahap pertama tahun 2020-2024, kedua tahun 2025-2029, tahap ketiga tahun 2030-2034, dan keempat pada tahun 2035-2039. Kemudian peninjauan kembali akan dilakukan 1 kali dalam lima tahun.

"Rencana zonasi kawasan antarwilayah Selat Makassar berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penetapan," dalam pasal 98. 

(mdk/rhm)