Breaking News

Disaksikan Suami Lewat Video Call, ART Cabuli Bayi Delapan Bulan di Sungai Limau


D'On, Padangpariaman (Sumbar),-Seorang perempuan tega mencabuli bayi yang baru berumur delapan bulan di Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Mirisnya lagi, pencabulan yang menggunakan botol parfum itu disorot kamera HP dan diperlihatkan lewat video call ke suami siri pelaku yang berada di Medan, Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Ardiansyah Rolindo Saputra menjelaskan, pelaku adalah VV alias Lala (19) yang merupakan pembantu atau asisten rumah tangga (ART) di rumah korban.

Dilaporkan, Senin (10/8/2020), VV mencabuli bayi yang ia asuh di Korong Sungai Sirah, Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Kota Pariaman, Sumbar, Kamis (5/8/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Peristiwa bermula kala ibu korban, EH, 27, menanyakan kepada saksi bernama Lisa, 41, tentang keberadaan anaknya. Saksi menjawab anaknya bersama VV di kamar.

EH kemudian menuju kamar VV sambil mengintip dari celah dinding kamar dan melihat VV sedang memakaikan popok pada anaknya. "Melihat hal tersebut EH langsung mendobrak dan masuk ke kamar tersangka dan menanyakan apa yang telah diperbuat terhadap korban," katanya.

Pelaku awalnya berkilah, dan menjawab hanya mengganti popok saja setelah si bayi buang air besar. "Namun setelah didesak dan dicek oleh ibu korban, ternyata anaknya tidak ada buang air besar," ucapnya.

Dalam kasus cabul tersebut, Ardiasyah mengatakan mengatakan pelaku sudah tangkap dan barang bukti berupa sehelai baju bayi, satu helai pampers, botol parfum, dan satu unit hp yang digunakan untuk merekam telah diamankan.

Ardiasyah juga menuturkan pelaku diduga mempunyai kelainan seks akibat sabu, karena pelaku pernah ditahan dalam kasus narkoba tersebut.

Hal senada juga disampaikan Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra laksamana, "Pada saat itu orang tua korban pulang ke rumah seusai mencari bibit padi di sekitaran kampungnya. Setelah masuk ke rumah orang tua korban curiga karena tidak melihat keberadaan anaknya yang bisa diasuh oleh pelaku," ujar Kapolres.

Setelah didesak, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap si bayi. Ia mengaku menggosokkan botol permen ke bibir kemaluan korban sambil vcs dengan suami.

VV mengaku melakukan perbuatan keji itu demi memenuhi nafsu sang suami yang jauh dari sisinya. "Keberadaan suami VV sendiri berada di Kota Medan dengan profesi sebagai pedagang. Dan kejadian ini telah berlangsung 4 kali yang dilakukan oleh pelaku," kata Deny.

Atas perbuatannya, VV kini harus meringkuk di penjara. "Suami pelaku sendiri dalam pengejaran DPO, sedangkan tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU No. 17/2016 pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp5 miliar," kata dia.

(mond)