Breaking News

Diduga Gangguan Jiwa, Bocah 10 Tahun Diikat Orangtua di Kandang Kambing


D'On, Kulonprogo (Jateng),- Satuan Reskrim Polres Kulonprogo berhasil mengungkap kasus penganiayaan anak yang mengalami gangguan jiwa (difabel). Pelaku merupakan orang tuanya kandung HS (42) dan FH (37) tega melakukan penganiayaan kepada anak kandungnya yang difabel. Korban Geo (10) juga sempat diikat dan ditempatkan di kandang kambing.

Kasatreskrim Polres Kulonprogo, AKP Munarso mengatakan, pengungkapan kasus penelantaran anak ini berawal dari informasi di masyarakat ada seorang anak yang diikat di kandang kambing dalam kondisi terluka di wilayah Galur. Saat dilakukan penyelidikan anak tersebut sudah dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan di RSUP DR Sardjito.

Dari penyelidikan ini diketahui anak tersebut mengalami gangguan mental. Dia kerap merusak barang di rumah orangtuanya ataupun pergi tanpa pamit. Agar anak ini tidak bisa pergi orang tuanya mengikat dia di kandang kambing.

Polisi akhirnya mengamankan HB (42) yang merupakan ayah korban, dan FH (37) yang merupakan ibu korban. Sedangkan korban dirawat oleh neneknya di Magelang, Jawa Tengah.

“Sebagai orangtua, mestinya dia melindungi anaknya namun malah melakukan penelantaran dan melakukan penganiayaan,” kata Munarso di Mapolres Kulonprogo, Selasa (18/8/2020).

Dari pemeriksaan, kedua pelaku mengaku terpaksa meninggalkan anaknya untuk bekerja mencari nafkah. Selama ditinggal, Geo ditempatkan di kandang kambing dengan posisi terikat agar tidak pergi. Kedua pelaku juga kerap melakukan penganiayaan. Hal ini diperkuat dengan kondisi tubuh korban yang penuh luka lebam.

“Modusnya pelaku ini jengkel karena korban kerap berulah,” katanya.

Sementara itu, ibu korban FH mengatakan, tidak selamanya korban ditempatkan di kandang kambing. Biasanya mereka meninggalkan putranya hanya siang hari saat ditinggal pergi bekerja. Sedangkan pada malam harinya tetap ditempatkan di dalam rumah bersamanya.

“Tidak setiap hari, hanya kadang-kadang saja,” katanya.

Langkah menempatkan di kandang dan mengikat karena korban kerap merusak barang-barang. Bahkan korban sempat pergi meninggalkan rumah.

“Dia sempat pergi dan nyaris tertabrak motor di dekat Pasar,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat 2 dan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(mond/okz)