Breaking News

Ironis, Seharus P2TP2A Aman Bagi Anak Namun Oknum Kepala P2TP2A Malah Perkosa dan Jual Anak Usia 14 Tahun


D'On, Jakarta,- Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) seharusnya menjadi tempat yang aman dan memberikan perlindungan bagi korban anak yang mengalami pelecehan seksual.

Namun, rumah aman di P2TP2A Kabupaten Lampung jadi tempat mengerikan setelah seorang anak yang menjalani masa pemulihan di rumah aman mendapatkan pelecehan seksual, ironinya perbuatan tersebut dilakukan oleh Kepala Pusat P2TP2A.

Berikut ini fakta-fakta oknum Pejabat P2TP2A yang melakukan pemerkosaan terhadap korban kekerasan seksual yang dititipkan di rumah perlindungan perempuan dan anak milik pemerintah dilansir dari berbagai sumber.

1. NF jalani masa pemulihan setelah menjadi korban

Nf (14) dititipkan di P2TP2A atau rumah aman pada Maret 2020 untuk menjalani pemulihan karena menjadi korban pemerkosaan.

Selama menjalani masa pendampingan, NF mendapatkan intimidasi dan perkosaan. Bahkan, oknum Kepala P2TP2A tega menjual NF ke teman-temannya.

2. Ayah NF tidak terima perbuatan pelaku

Penderitaan NF berakhir setelah melarikan diri ke rumah pamannya pada Kamis 3 Juli 2020. Tidak terima, sang ayah melaporkan perbuatan bejat oknum kepala P2TP2A.

Polda Lampung bersama Polres Lampung Timur saat ini tengah menyelidiki dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur.

"Polda Lampung sudah terima laporan dari keluarga korban pada Kamis malam lalu. Saat ini masih dilakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dilansir dari Antara, Selasa (7/7/2020).

3. Menteri PPPA minta pelaku dikebiri

Perbuatan Kepala P2TP2A mendapat kecaman dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga. Bintang meminta anggota oknum petugas (P2TP2A) Lampung Timur yang diduga melakukan kekerasan seksual kepada anak segera dipecat dan ditindak tegas sesuai peraturan dan perundang-undang yang berlaku.

"Kami meminta aparat penegak hukum setempat mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak segan-segan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak," kata Bintang melalui siaran pers.

Menurut Bintang, sebagai anggota P2TP2A Lampung Timur yang seharusnya melindungi korban, pelaku bisa diancam dengan pemberatan hukuman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, penjatuhan pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penegak hukum.

Pemberatan hukuman juga dapat berupa pidana tambahan dalam bentuk pengumuman identitas pelaku, tindakan kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

"Saya sangat menyesalkan kasus ini terjadi dan dilakukan terlapor yang merupakan anggota lembaga masyarakat yang dipercaya dan sebagai mitra pemerintah dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," katanya.

4. KPAI minta pelaku dihukum berat

Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Susanto meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai Undang Undang Perlindungan Anak.

"Kami menyayangkan atas dugaan pencabulan tersebut, dan berharap kasus ini didalami secara utuh siapa saja yang terlibat dan siapa saja korbannya. Tentu tak ada toleransi jika pelaku benar melakukan hal tersebut," tegasnya saat dihubungi , Selasa (7/7/2020).

5. Hubungi hotline ini jika alami dan lihat kekerasan

Kekerasan seksual pada perempuan dan anak masih kerap terjadi di sekitar kita. Namun, banyak pihak yang tak tahu harus ke mana saat seorang korban membutuhkan kontak darurat pertolongan kekerasan seksual yang bisa dengan mudah dihubungi.

Segera hubungi hotline berikut ini dan laporkan segera kekerasan seksual pada perempuan dan anak di sekitar kamu.

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Telepon:
(+62) 021-319 015 56
Fax:
(+62) 021-390 0833
Email:
info@kpai.go.id
humas@kpai.go.id

2. Yayasan Pulih
Telepon:
(+62) 021-78842580

3. LBH Apik Jakarta
Telepon:
(+62) 021-87797289

(mond/IDN)