Breaking News

Berikut Aturan Pelaksanaan Resepsi "Baralek" Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Padang

D'On, Padang,- Terkait pelaksanaan resepsi pernikahan dalam masa pandemi Covid-19 saat ini, Pemerintah Kota Padang sudah membuat aturannya.

Hal itu terungkap dalam kegiatan diseminasi informasi bersama Diskominfo Padang, Rabu (22/7/2020). Adapun yang bertindak sebagai narasumber diantaranya adalah Kepala BPBD Kota Padang Barlius dan Kabag Hukum Setdako Yopi Krislova.

Kepala BPBD Padang Barlius menjelaskan, setelah berakhirnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tepat 7Juni 2020 lalu Kota Padang sudah mulai memasuki masa transisi menuju masa 'new normal' produktif dan aman Covid-19.

"Pemko Padang sudah mengeluarkan Perwako No.49 Tahun 2020. Perwako ini mengatur semua aspek kehidupan masyarakat di masa pandemi Covid-19. Mulai dari pendidikan, perdagangan, ekonomi, transportasi, tempat ibadah, termasuk pesta perkawinan dan pengumpulan orang/massa. Pada dasarnya di masa saat ini masyarakat sudah boleh berkegiatan tetapi ada syarat dan ketentuan yang harus dipedomani," jelasnya.

Papar Barlius, sementara terkait aturan pelaksanaan resepsi pernikahan di masa pandemi saat ini yaitu memiliki sejumlah aturan. Khusus untuk pesta pernikahan karena ini momen penting bagi seseorang ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan.

"Diantaranya seperti pengurangan jumlah tamu undangan menjadi 50 persen sesuai kapasitas tempat atau ruangan. Kemudian semuanya harus mempedomani aturan protokol kesehatan seperti semua orang memakai masker, jaga jarak, melakukan pengukuran suhu tubuh dan termasuk memperhatikan makanan yang dihidangkan," ulasnya.

Terkait izin sebut Barlius, pihak panitia penyelenggara resepsi harus meminta izin terlebih dahulu ke kelurahan setempat. Syaratnya dengan membuat surat pernyataan terkait untuk mau mengikuti protokol kesehatan dan aturan yang diberlakukan.

"Kalau pihak penyelenggara sudah siap semua dan segala sesuatunya baru lurah memberikan izinnya. Kita berharap sebaiknya tuan rumah yang menggelar resepsi pernikahan kalau bisa dapat membagi waktu kehadiran tamu undangan. Agar tamu datang terbagi tidak datang ramai secara bersamaan," imbuhnya.

Alasan diberlakukannya ini semua kata Barlius, yaitu demi mencegah tidak munculnya klaster baru penularan Covid-19 khususnya melalui tempat pesta pernikahan.

"Kita khawatir dari tempat resepsi pernikahan bisa menjadi klaster baru penularan Covid-19 di Padang. Dan ini tentunya memberikan dampak buruk yang baru lagi bagi kita. Jadi, silahkan laksanakan resepsi pernikahan tapi tetap menjaga keamanan kita dari penularan Covid-19," tukas Barlius.

Lebih lanjut ia juga memesankan agar lebih baik saat ini pesta pernikahan tidak dilakukan berlebihan.

"Untuk hiburan musik dibolehkan sampai sore saja, karena untuk malam hari tidak dibenarkan mengingat akan susah mengontrol orang yang datang. Kalau siang yang datang biasanya yang diundang, jadi lebih mudah mengontrolnya."

"Itulah hal-hal penting yang harus diketahui masyarakat Kota Padang saat ini. Kita pemerintah tidak mempersulit tapi ini demi mencegah penularan Covid-19. Kalau virus ini sudah benar-benar berakhir nanti, barulah kita kembali hidup dan melakukan kegiatan seperti normal kembali," urainya mengakhiri.

Selanjutnya Kabag Hukum Setdako Padang Yopi Krislova juga menjelaskan, Kota Padang saat ini masih dalam zona kuning terkait Covid-19.

"Kita melihat angka penuruan Covid-19 agak turun dibanding sebelum-sebelunya khususnya di 4 kali masa PSBB yang lalu," katanya.

Ia menjelaskan, sesuai aturan, perihal masyarakat yang ingin melaksanakan pesta perkawinan telah diatur dalam Perwako No.49 Tahun 2020 Pasal 33.

"Alhamdulillah masyarajat kita sudah memahaminya. Insya Allah Perwako No.49 Tahun 2020 ini akan diupayakan menjadi Perda agar ada sanksi yang lebih tegas bagi pelanggarnya nantinya," tutup Yopi.

(David/hms pdg)