Breaking News

Meski Masa Berlaku SIM Sudah Habis, Polisi Tidak Akan Menilang, ini Alasannya!


D'On, Jakarta,- Kepala Seksi SIM Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, pihaknya tidak akan menilang masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis di tengah pandemik COVID-19.
"Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret 2020 sampai 29 Juni 2020," jelas Lalu saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3/6).

1. Polisi memberikan dispensasi terkait perpanjangan SIM

Hedwin menjelaskan, meski layanan SIM telah dibuka kembali sejak Sabtu (30/5) lalu, masyarakat tidak perlu terburu-buru memperpanjang SIM. Sebab, pihak kepolisian telah memberikan dispensasi.
"Bisa diperpanjang nanti bulan depan, setelah 29 Juni. Bisa diperpanjang dengan proses perpanjangan SIM biasa, bukan pembuatan SIM baru," jelas dia.

2. Ditlantas Polda Metro buka layanan SIM keliling di TMII

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya menyediakan layanan SIM keliling di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. Layanan SIM keliling itu, beroperasi mulai hari ini.

"SIM keliling akan dibuka di Taman Mini untuk membantu mengatasi antrean di (Satpas) SIM Jakarta Timur," katanya.

3. Layanan SIM, STNK, hingga BPKB kembali beroperasi

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sebelumnya mengoperasikan kembali layanan SIM, STNK, dan BPKB di tengah pandemik COVID-19. Diberlakukannya layanan ini sebagai salah satu penerapan new normal atau normal baru.

Sebelumnya Hedwin menjelaskan, seluruh layanan termasuk SIM menggunakan protokol kesehatan COVID-19. Seperti jaga jarak, menggunakan masker, dan fasilitas pelayanan dibersihkan menggunakan disinfektan. Kemudian, jam operasional untuk layanan SIM dibatasi hingga siang hari.

"Senin-Jumat jam 08.00-13.00 WIB. Hari Sabtu jam 08.00 -12.00 WIB," ujarnya, Selasa (2/6) kemarin.

Lebih lanjut, layanan SIM berlangsung di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) dan Polres yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Di antaranya Satpas SIM Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Satpas Jakarta Utara, dan Satpas SIM Jakarta Selatan.

Kemudian, di Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Tangerang Kota, Polres Metro Depok, Polres Metro Bekasi Kota, dan Polres Metro Bekasi Kabupaten.

(mond/IDN)