Breaking News

Mulai Besok Kemenhub Perbolehkan Moda Transportasi Beroperasi


D'On, Jakarta,- Seluruh moda transportasi komersial baik laut, udara, maupun darat akan kembali beroperasi mulai besok, Kamis 7 Mei 2020. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, operasi moda transportasi terbatas untuk kepentingan khusus.

"Presiden menyatakan mudik semua kita larang, tetapi yang namanya logistik harus jalan," kata Budi saat rapat dengar pendapat virtual dengan Komisi VI DPR, Rabu (6/5).

1. Detail kriteria penumpang akan dibahas oleh BNPB dan Kemenkes

Menurut Budi, relaksasi pengoperasian seluruh moda transportasi itu sudah dibahas bersama Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19. Tim Gugus Tugas bertugas menetapkan kriteria penumpang yang boleh menggunakan layanan transportasi umum di wilayah PSBB.

"Artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan. Nanti BNPB dan Kemenkes yang akan memberikan kriteria," jelasnya.

2. Pejabat negara boleh menggunakan moda transportasi sebatas untuk keperluan dinas

Budi menjelaskan, para pejabat negara atau orang yang dengan keperluan bisnis diperbolehkan melakukan perjalanan. Penumpang merupakan pegawai yang bekerja di bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan COVID-19. Hal itu dibuktikan dengan surat tugas dari instansi masing-masing.

"Termasuk kami pun boleh melakukan perjalanan sejauh tugas negara. Saya gak boleh ke Palembang untuk mudik, tapi boleh ke Palembang kalau lihat LRT. Tentunya kita juga gak mau ada penyalahgunaan," kata Budi.

3. Kebijakan pelonggaran turunan dari Permenhub Nomor 25 Tahun 2020

Selain itu, lanjut Budi, pelonggaran juga ditujukan kepada penumpang yang butuh penanganan medis dan berkepentingan mendesak, misalnya ada anggota keluarga yang meninggal. Selain itu, pemulangan pekerja migran, WNI, dan pelajar dari luar negeri yang akan pulang ke daerah asal. Menurut Budi, kebijakan itu akan diatur dalam turunan dari peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

"Detailnya nanti siang Direktur Jenderal Perhubungan Udara akan memberi penjelasan. Lalu untuk Dirjen lainnya, seperti perkeretaapian, darat, dan laut akan disampaikan besok kepada khalayak," ungkapnya.

(mond/IDN)