Breaking News

Ini Penjelasan Mahfud MD Terkait Mall dan Bandara Dibuka


D'On, Jakarta,- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan alasan pemerintah mengizinkan mal dan bandara tetap buka di tengah pandemik virus corona atau COVID-19. Mahfud mengatakan, selama masa PSBB hanya terdapat 11 sektor yang diperbolehkan tetap beroperasi.

"Kenapa masjid ditutup, mal-mal itu kok dibuka? Saya kira yang dibuka itu bukan melanggar hukum juga karena memang ada sektor atau 11 sektor tertentu yang oleh undang-undang boleh dibuka dengan protokol," kata Mahfud dalam keterangan persnya yang disiarkan di channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (19/5).

1. Mahfud sebut mal yang dibuka masuk dalam 11 sektor yang dibolehkan beroperasi

Mahfud menerangkan, ada sejumlah mal yang diizinkan beroperasi karena menyediakan layanan yang termasuk dalam 11 sektor tersebut. Sementara, jika ada mal yang tidak menyediakan layanan di 11 sektor tersebut tetap beroperasi, maka akan ditindak sebagai pelanggaran.

"Tetapi yang melanggar seperti IKEA itu kan juga ditutup pada akhirnya, yang melanggar ya," ujar Mahfud.

Menurut ketentuan PSBB dan kekarantinaan kesehatan, pembatasan kegiatan kerja selama PSBB antara lain dikecualikan untuk penyedia layanan pemenuhan kebutuhan pangan dan bahan bakar minyak, kesehatan, komunikasi, dan distribusi logistik.

2. Bandara tetap dibuka untuk transportasi orang-orang yang dikecualikan

Sementara itu, bandara diizinkan beroperasi karena untuk melayani kelompok masyarakat yang hendak bepergian sesuai dengan ketentuan PSBB. Yang dikategorikan boleh bepergian seperti pimpinan tinggi lembaga, petugas penanganan COVID-19, TNI-Polri dan pihak-pihak yang berhubungan dengan logistik.

"Bandara untuk mengangkut orang-orang dengan tugas dan syarat tertentu dibuka, (kalau ada) yang melanggar juga ditindak," tutur Mahfud.

3. Protokol kesehatan COVID-19 tetap harus diterapkan

Kendati boleh tetap beroperasi selama PSBB, namun Mahfud menegaskan bahwa 11 sektor tersebut tetap harus mengikuti protokol kesehatan COVID-19. Hal itu guna mengurangi semakin masifnya penyebaran virus corona.

"Ada penegakan protokol kesehatan yang dikawal penegakan keamanan. Jadi strateginya penegakan protokol keamanan," kata Mahfud.

(mond/IDN)