Breaking News

Ngaku Iseng, 51 Orang Penyebar Hoaks Ditangkap Polisi


D'On, Jakarta,- Polisi mengungkap 51 kasus berita hoax terkait virus corona. Ternyata motif sebagian besar pelaku menyebarkan hoax karena iseng.

Kepala Biro Penmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menyatakan, pihaknya menangani 51 kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax mengenai virus corona di Indonesia.

"Sudah ada 51 kasus diungkap dan para pelaku sudah ditindak tegas," kata Brigjen Pol Argo Yuwono kepada media, Minggu (29/3/2020).

Dikatakan, mayoritas pelaku penyebar hoax bermotif hanya iseng belaka. Sebagiannya lagi mengaku merasa tidak puas dengan kinerja pemerintah Indonesia. "Iseng, bercandaan dan ketidakpuasan terhadap pemerintah," ungkapnya.

Atas perbuatannya, mereka kini terancam dijerat Pasal 45 dan 45 (A) UU ITE dan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Argo mengimbau masyarakat untuk tidak percaya dan membantu menyebar berita yang belum tentu kebenarannya.

"Saring sebelum sharing. Kami dari kepolisian tetap melakukan pemantauan melalui patroli siber selama 24 jam," ujarnya.

(mond/FR)