Breaking News

49 WNA China ke Indonesia, PT VDNI Berikan Informasi Tidak Benar Kepada Kapolda Sultra

D'On, Konawe (Sultra),- Perusahaan pertambangan bernama PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) yang beroperasi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak memberikan informasi secara benar terkait 49 Warga Negara Asing (WNA) Asal China yang datang ke Indonesia menggunan Visa Kunjungan dan sempat transit di Thailand dan menjalani karantina selama 14 hari di negara tersebut.

Pemberian informasi tidak benar alias berbohong yang disampaikan PT VDNI membuat Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam keliru dalam menyampaikan ke publik saat video viral di media sosial terkait kedatangan 49 WNA Asal China di Bandara Haluoleo, Kendari, pada Minggu (15/3/2020).

Brigjen Merdisyam mengatakan, awalnya dia menerima informasi awal dari pihak otoritas Bandara Haluoleo dan Danlanud yang menyatakan bahwa benar ada 49 WNA China yang datang ke Kendari adalah berasal dari Jakarta.

Pengelola Bandara Haluoleo juga menyampaikan bahwa semua warga asing itu sudah mengantongi visa dan sertifikat kesehatan (Medical Certificate dan Health Alert Card (HAC) yang merupakan persyaratan masuk bagi orang asing ke Indonesia yang dibutuhkan pada situasi saat ini dengan merebaknya virus Corona.

"Informasi yang didapatkan dari pihak otoritas Bandara Haluoleo tersebut hanya dapat menjelaskan terkait asal keberangkatan WNA China, karena Bandara Haluoleo merupakan bandara domestik nasional yang tidak terdapat pemeriksaan keimigrasian pada kedatangan," kata Merdisyam dalam keterangan resmi saat konfrensi pers di Polda Sultra, Selasa (17/3/2020).

Kemudian, dikatakan Jenderal bintang satu ini, tujuan kedatangan 49 WNA China ke Kendari adalah untuk bekerja di perusahaan PT VDNI di Kabupaten Konawe.

Keterangan tersebut juga didasarkan dari hasil konfirmasi langsung Kapolda Sultra kepada pihak perusahaan VDNI yang menyatakan bahwa benar mereka datang dengan tujuan ke perusahaan VDNI dan sebagai TKA lama yang mengurus ijin perpanjangan visa di Jakarta.

Namun, perusahaan itu malah mengatakan bahwa para TKA yang baru masuk adalah pekerja lama. Padahal sebetulnya itu para WNA dari China yang baru akan bekerja atau sebagai TKA baru di perusahaan pertambangan nikel tersebut.

"Karena tidak ada TKA baru yang datang. Saat itu juga kami peserta rapat kaget dengan video yang beredar, dan informasi yang kami sampaikan juga mendadak," ujar Merdisyam.

Kebohongan yang disampaikan PT VDNI itu tidak sesuai dengan data dari Kanwil Kemenkumham Sultra yang mengatakan bahwa itu WNA China yang baru datang ke Indonesia.

Alhasil belakangan terungkap bahwa 49 WNA China itu adalah calon TKA yang baru masuk. Mereka berasal dari Provinsi Henan. Sebelum masuk ke Indonesia, mereka sempat transit di Bangkok, Thailand.

"Penjelasan bahwa WNA China yang datang bukan merupakan TKA baru itu disampaikan PT VDNI, dan merupakan hasil konfirmasi dan penjelasan langsung dari pihak perusahaan VDNI kepada Polda Sultra," ucap Merdisyam.

Selain itu lanjut Merdisyam, terkait dengan penerbitan dan jenis Visa Kunjungan yang dipakai WNA Asal China untuk masuk ke Indonesia merupakan kewenangan dari pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Kemudian untuk pemberian ijin kerja para TKA merupakan kewenangan pihak Kementrian Tenaga kerja, karena masing-masing instansi mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu Kepala Bagian Humas dan UmumDitjen Imigrasi Kemenkumham, Arvin Gumilangm mengatakan bahwa 49 WNA dari China masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan B211 yang berlaku selama 60 hari, yang diterbitkan pada 14 Januari 2020 di KBRI Beijing untuk kegiatan calon TKA dalam rangka uji coba kemampuan bekerja, berdasarkan Permenkumham Nomor 51 Tahun 2016.

Arvin membenarkan pada 15 Maret 2020 Warga Negara Tiongkok tersebut mendarat di Bandara Soekarno Hatta dan kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno Hatta dan telah menerbitkan surat rekomendasi berupa kartu kewaspadaan kesehatan pada setiap orang tersebut.

“Petugas Imigrasi Soekarno Hatta telah memberikan izin masuk pada tanggal 15 Maret 2020 sebagai mana tertera pada paspor mereka setelah Warga Negara Tiongkok tersebut menunjukan surat rekomendasi dari KKP Soekarno Hatta,” kata

Arvin dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, di Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Sumber: Akurat.co