Breaking News

Usai Diperiksa KPK 3,5 Jam, Boediono Irit Bicara

D'On, JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai memeriksa pada, Mantan Wakil Bordiono Presiden RI pada, Kamis (15/11/2018) terkait kasus korupsi bailout Bank Century.

Dari pantauan dilapangan, Boediono berada di Gedung Merah Putih KPK selama 3,5 jam keluar sekitar pukul 13.00 WIB.

Ketika hendak dikonfirmasi, Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu enggan berkomentar lebih jauh terkait keterangan apa saja yang ia sampaikan ke KPK.

"Saat ini, saya tidak akan berikan statement atau pernyataan, karena saya percaya bahwa nanti lebih baik KPK yang memberikannya," kata Boediono kepada sejumlah awak media yang berada di gedung KPK.

DSecara terpisah, diungkapkan Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah, kehadiran Boediono untuk dimintai keterangan terkait kasus Bank Century.

"Pemanggilan ini merupakan kebutuhan permintaan keterangan terkait kasus Century. Tentu masih terkait dengan fakta-fakta yang muncul terkait persidangan dengan terdakwa Budi Mulya (mantan Deputi Gubernur BI Bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa) atau hal lain yang diperlukan dan relevan," kata Febri.

Sayangnya, Febri enggan menjabarkan lebih jauh keterangan apa saja yang digali dari Boediono.

"Saat ini kami mohon maaf karena kami tidak bisa sampaikan lebih jauh terkait pemeriksaan ini karena prosesnya masih penyelidikan," kata Febri.

Sejauh ini sudah ada 21 orang yang dimintai keterangan terkait kasus Bank Century, ungkap Febri. KPK memanggil  mereka karena mereka dari unsur dari BI, kementerian hingga swasta.

Dinyatakan Febri, bahwa KPK dalam beberapa minggu ke depan akan memanggil pihak lainnya untuk dimintai keterangan terkait Bank Century.

Sebelumnya beberapa orang dimintai keterangan oleh KPK antara lain mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso pada Selasa (13/11/2018).

Ditegaskan Febri, bahwa permintaan keterangan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan baru kasus Bank Century.

"Kami memanggil mereka untuk keperluan penyelidikan kasus tersebut," kata dia.

Febri memyebutkan saat ini KPK, akan hati-hati dalam mencermati berbagai fakta yang muncul dalam persidangan-persidangan sebelumnya.

"KPK akan memastikan kembali ketika kami meminta keterangan pada sejumlah pihak," paparnya.

Pada Mei 2018, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pimpinan KPK telah mendapatkan hasil kajian terkait kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.

Hasil kajian tersebut telah dibahas di tingkat pimpinan. KPK memutuskan melakukan penyelidikan secara mendalam, khususnya terkait proses merger dan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek terhadap Bank Century kala itu. (nov/mond)