Breaking News

Tidak Miliki Surat Nikah Empat Pasangan Ilegal Diamankan Petugas

D'On, Padang (SUMBAR),- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali mengamankan empat pasangan ilegal yang tidak bisa melihatkan surat nikahnya kepada petugas Penegak Perda Pemko Padang. Minggu, (11/11/2018) dini hari.

Pasangan yang bukan suami istri tersebut dengan inisial Dm (34) laki-laki dengan pasangnya RS (32), WC (33) laki-laki dengan pasangannya FS (42), mereka terjaring oleh petugas penegak perda pemko padang saat mengelar razia dan pengawasan terhadap hotel-hotel yang kerap kedapatan menyalahi aturan di Kota Padang.

"Razia yang di gelar hari ini adalah hotel dan kafe yang menyalahi aturan, dalam pengawasan hotel yang dilakukan ini, didapati ada dua hotel yang masih menyalahi Peraturan Daerah, sepertinya pihak hotel tersebut masih membiyarkan yang bukan suami istri menginap didalam satu kamar di hotelnya. Untuk pengawasan kafe hari ini tidak ada kafe yang kita dapati melewati jam tanyang, untuk kafe yang tidak memiliki izin mereka semua tutup sepertinya mereka mengetahui kedatangan petugas" Ucap Kasat Pol PP Yadrison.

Ke empat pasangan tersebut di bawa petugas dengan mobil dalmasnya ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka No 3c Padang, untuk dilakukan pendataan.

"Setelah didata mereka boleh keluar, tapi dengan syarat pihak keluarga keduanya harus datang sebagai penjamin, serta harus menandatangani surat pernyataan tidak mengulagi perbuatannya tersebut, untuk para orang tua kami himbau agar lebih ketat lagi melakukan pengawasan terhadap anaknya, jika anak ada yang diurus ke Kota Padang, mohon untuk di kawal, jangan dibiyarkan saja sendiri, karena bisa berdampak buruk terhadap nama baik keluarga" tambah Yadrison. (hms)