Breaking News

Mantan Polisi Serang Polisi, Petugas Masih Dalami Motif Pelaku

D'On, Lamongan (JATIM),- Salah Seorang pelaku penyerangan pos polisi berinisial ER, merupakan polisi yang telah dipecat (Disersi).

"Satu dari dua pelaku penyerangan pos polisi itu merupakan pecatan polisi," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi awak media, Selasa (20/11/2018).

Dari informasi yang dihimpun, ER terakhir berdinas di Polres Sidoarjo dengan pangkat terakhir Briptu. ER dipecat karena melakukan penembakan hingga menewaskan Riyadhus Solihin, guru ngaji di depan GOR Delta Sidoarjo, pada Jumat 28 Oktober 2011 silam.

Atas tindakan penembakan saat itu, ER dinyatakan terbukti bersalah karena menghilangkan nyawa seseorang. Setelah diproses hukum, ER divonis 11 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 26 Maret 2012. Dari putusan hakim itulah, ER akhirnya dipecat dari kepolisian atau PTDH (Pemberhentihan Tidak Dengan Hormat).



Lama tidak terdengar kabarnya. Tiba-tiba kabar ER bersama rekannya MSA melakukan penyerangan pos polisi di Wisata Bahari Lamongan (WBL) pada Selasa (20/11/2018) dini hari


Dikatakan Barung, pihak kepolisian saat ini masih mengumpulkan data tentang profil ER.

"Pelaku dipecat tahun berapa, ini masih kita dalami," jelasnya.

Informasi yang berhasil dihimpun dilapangan, bahwa pelaku ER bersama MSA melakukan pengerusakan kaca pos polisi di WBL dengan menggunakan batu. Bripka AA mengejar pelaku ke arah barat. Sampai di Pasar Blimbing, Kecamatan Paciran, pelaku ER menghadang Bripka AA.

Pelaku ER menyerang dengan ketapel berisi kelereng dan mengenai mata kanan Bripka AA. Meski terluka, Bripka AA terus mengejar pelaku, dan menabrakkan motornya ke motor pelaku sehingga terjatuh.  Pelaku ER akhirnya diamankan oleh petugas, ungkapnya. Saat ini polisi masih mendalami kasus ini, tandas Barung. (cak)