Breaking News

JPW Desak Pihak UGM Untuk Selesaikan Kasus Pemerkosaan ke Ranah Hukum

Ilustrasi

D'On, Yogyakarta (DIY),- Daftar panjang pelecahan seksual di dunia pendidikan kembali tercatat. Kasus pemerkosaan yang menimpa mahasiswi Fisipol UGM saat melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram Maluku, 2017 silam mencuat. Jogja Police Watch (JPW) meminta aparat kepolisian dapat mengungkap kasus ini hingga tuntas.

Dikatakan Kepala Divisi (Kadiv) Humas JPW Baharuddin Kamba, bahwa kasus dugaan pelecehan seksual yang sudah menjadi konsumsi publik ini sebaiknya tidak hanya cukup diselesaikan di internal kampus saja.

"Pihak kampus sebaiknya melimpahkan kasus pemerkosaan ini kepada pihak kepolisian, agar kasus ini bisa tuntas dalam ranah hukum negara," tuturnya kepada media ini, Jumat (9/11/2018) kemarin malam.

Dalam konteks pelecehan seksual, pihak kepolisian selalu beralasan tidak ada laporan dari korban, atau antara korban dan pelaku suka sama suka. Ini tidak dapat dibenarkan karena kasus pelecehan seksual jelas ada korban dan ada pelanggaran hukum. "Jadi, harus masuk ranah pidana," imbuhnya.

Menurut penilaian Alumnus UGM ini, dugaan pelecehan seksual sampai pemerkosaan di lingkungan kampus sebenarnya sering terjadi. Ironisnya pihak kampus seolah malah menutup-nutupi dugaan karena pertimbangan membuka aib civitas akademika.

Sebelumnya pernah ada kasus yang dialami oleh EH, dosen bergelar doktor di UGM tidak sampai diproses hukum. Kasus tersebut terjadi saat EH menjabat sebagai kepala jurusan pada April 2015. Pihak UGM baru mengetahuinya Januari 2016. Sanksi yang diberikan hanya menjatuhkan sanksi administrasi berupa pembebastugasan mengajar, tidak sampai ke ranah hukum.

Dituturkannya, seharusnya kasus dugaan pemerkosaan di dunia perkuliahan perlu diselesaikan di ranah hukum, tidak hanya di internal kampus. Ini bertujuan memberi efek jera bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Jika hal ini tidak ada tindakan  hukumnya maka ini akan menjadi fenomena gunung es dan tentunya mencoreng dunia pendidikan," ujarnya.

Diutarakannya lebih lanjut, Kemenristek Dikti juga harus bertanggung jawab atas kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi Fisipol UGM. "Jangan hanya persoalan termasuk sanksi diserahkan kepada pihak kampus. Ini seakan-akan Kemenristek RI 'lempar handuk' atas persoalan ini," ungkapnya.

Sementara itu, Presiden BEM KM UGM Obed Kresna, mengeluarkan tiga rekomendasi menyikapi dugaan pemerkosaan mahasiswi Fisipol ini.

Pertama, mendorong UGM membentuk tim khusus yang berpihak kepada korban. "Kampus harus melakukan advokasi kepada korban," tegasnya.

Kedua, UGM perlu membuat modul tentang mekanisme dan langkah-langkah pelaporan jika ada civitas akademika UGM menjadi korban pelecehan seksual yang pelakunya dari internal sendiri.

Ketiga, BEM KM UGM mendesak kampus membentuk tim khusus layanan pelecehan seksual, ujarnya. (ucil)