Breaking News

Jokowi: Baiq Nuril Bisa Ajukan Grasi ke Presiden

D'On, Lamongan (JATIM),- Kasus yang menimpa Baiq Nuril menjadi sorotan, tak terkecuali Presiden Joko Widodo. Diungkapkan Presiden Jokowi bahwa beliau mendukung proses hukum yang dihadapi Baiq Nuril. Jokowi berharap agar peninjauan kembali nantinya bisa memberikan keadilan bagi Nuril.

Ini disampaikan Presiden usai blusukan di Pasar Sidoharjo, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11/2018).

Dalam pernyataannya Presiden Jokowi menegaskan, semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Demikian pula dirinya sebagai Presiden.

"Posisi saya sebagai kepala pemerintahan, saya tidak mungkin, tidak bisa mengintervensi putusan itu. Ini yang harus diketahui terlebih dahulu," ujar Jokowi.

Walaupun demikian, Presiden Jokowi melanjutkan, masih ada proses hukum yang dapat ditempuh Baiq, yakni peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Apabila peninjauan kembali telah diajukan, maka Presiden Jokowi berharap MA memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

"Melalui PK, kita berharapa Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuril mencari keadilan," ujar Jokowi.

Namun apabila melalui keputusan PK, Baiq Nuril masih juga belum mendapat keadilan, Presiden mempersilahkannya untuk langsung mengajukan grasi kepada dirinya.

"Bilamana nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, ibu Baiq Nuril dapat mengajukan grasi ke Presiden. Memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke presiden, nah nanti itu bagian saya," ujar Jokowi.

Ditegaskan Jokowi, bahwa hukum di Indonesia mempunyai proses dan tahapan yang tidak boleh diintervensi oleh siapa pun dan dilompat-lompati.

Baiq Nuril adalah mantan pegawai honorer di bagian tata usaha SMU 7 Mataram, NTB.

Pengadilan Negeri Kota Mataram memvonis Baiq tidak bersalah atas kasus penyebaran rekaman telepon kepala sekolahnya yang bermuatan asusila.

Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke MA. Rupanya, MA memvonis sebaliknya, yakni memvonisnya bersalah dengan hukuman kurungan selama enam bulan dan denda Rp 500 juta. (cak)