Breaking News

Hukuman Cambuk Anggota Dewan Agara Kembali Tertunda

D'On, Kutacane (ACEH),- Kembali eksekusi cambuk terhadap oknum Anggota DPRK Aceh Tenggara (Agara), Timbul Hasudungan Samosir, tertunda. Seharusnya, eksekusi dilakukan pada Jumat (16/11) kemarin, setelah pada Jumat (9/11) lalu gagal dicambuk.

THS merupakan kader PDI-P Agara, menerima vonis 12 kali cambukan setelah terbukti melakukan perjudian (maisir) sabung ayam.

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Agara, Fithrah SH, kepada awak media, Jumat (16/11) kemarin, penundaan itu terjadi karena pihaknya masih menunggu delapan tersangka lain yang masih menjalani proses persidangan di Mahkamah Syariah Kutacane.

“Bila sidang terhadap delapan orang tersangka itu telah putus, maka secepatnya akan kita lakukan eksekusi cambuk, terhadap pelaku perjudian sabung ayam ini,” ujarnya.

Fithrah menyebut, sidang terhadap kedelapan tersangka itu rencananya akan dilaksanakan sekali lagi pada tanggal 26 November 2018. Sehingga eksekusi cambuk kemungkinan dilaksanakan pada awal Desember 2018 nanti.

Timbul Hasudungan batal dicambuk pada Jumat (9/11), karena sedang berada di Samosir, Sumatera Utara, menjenguk anggota keluarganya yang meninggal dunia. “Untuk menghemat anggaran pemerintah daerah, makanya kita lakukan cambuk sekaligus dengan tersangka lain,” demikian pungkas Fithrah. (rg)