Breaking News

KPU Akan Siapkan Aturan Iklan dan Alat Peraga Kampanye

D'On, Padang,- Pertarungan dalam kampanye Pemilu kerap tak seimbang karena masing-masing kandidat punya kemampuan modal yang berbeda untuk berkampanye. Sejak Pemilu 2014, KPU membuat terobosan agar alat peraga kampanye hingga iklan difasilitasi KPU.
Tujuannya, agar kampanye Pemilu baik itu Pilpres hingga Pilkada berlangsung imbang. KPU mengizinkan alat peraga kampanye di luar yang disiapkan KPU, namun sangat dibatasi. Untuk videotron misal, hanya 2 tiap kabupaten/kota.
Di Pilpres 2019, KPU sudah membuat aturan soal model-model kampanye yang difasilitasi KPU sehingga kuantitas dan kualitasnya sama. Tak hanya capres-cawapres, parpol dan caleg DPD juga sebetulnya difasilitasi.

Berikut dikutip dari Peraturan KPU yang diturunkan dalam Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye dalam Pemilu 2019:
1. Pemasangan alat peraga kampanye
Secara rinci, alat peraga kampanye yang akan dipasang berbentuk baliho dan spanduk. Rentang waktunya 23 September 2018-13 April 2019. Namun,, hingga kini belum dimulai pemasangannya atribut kampanye itu. KPU akan koordinasi dengan pemda soal titik-titik pemasangan.
2. Iklan di media massa
Pemasangan iklan di media massa ini akan digelar periode 24 Maret sampai 13 April 2019. KPU akan menentukan durasi untuk iklan di media. Namun, untuk desain dan materinya diserahkan kepada masing-masing capres-cawapres.
3. Debat
Debat akan digelar sebanyak 5 kali yang diperkirakan dimulai pada awal tahun depan. Dengan rinciaan: dua kali debat antarcapres, sekali debat antarwapres, dan dua kali debat pasangan capres-cawapres.
4. Rapat umum atau kampanye akbar
KPU akan menentukan jadwal dan lokasi kampanye akbar untuk masing-masing capres-cawapres. Rencananya kampanye akbar digelar pada rentang 24 Maret hingga 13 April 2019.
5. Iklan kampanye pada media sosial atau website KPU
Penayangan iklan di media sosial ini berlaku untuk Facebook dan Instagram, ditambah website KPU. Perideo iklan di medsos pada 24 Maret hingga 13 April 2019. Sama seperti materi di alat peraga kampanye, materi berisikan nama dan nomor urut capres-cawapres, visi-misi dan program, foto capres-cawapres. (mond)