Breaking News

Untuk Kedua Kalinya EMS Kembalikan Uang Sebesar Rp 500 Juta

D'On, Jakarta,- Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih akan menyerahkan uang senilai Rp500 juta terkait suap proyek PLTU Riau-1 kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bu Eni akan memenuhi janjinya melakukan cicilan pengembalian tahap kedua sebesar Rp500 juta kepada KPK sebagai bentuk komitmen beliau untuk bersikap kooperatif," kata Fadli Nasution, pengacara Eni, Jumat (28/9/2018).
Sebelumnya Eni juga telah mengembalikan uang Rp500 juta kepada penyidik KPK. 
Selain itu, pengurus Partai Golkar juga telah mengembalikan sekitar Rp700 juta terkait kasus PLTU Riau-1 tersebut yang diduga dipakai untuk kegiatan partai berlambang beringin itu.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka antara lain mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS), Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited serta mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM).
Dalam kasus itu, Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.
Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.
Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.
Untuk Kotjo, KPK telah menyerahkan dakwaan dan berkas perkara yang bersangkutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
KPK pun tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa pertama di kasus PLTU Riau-1 itu. (mi/mond)