Breaking News

Garong Spesialis Bocor Ban Dihadiahi Timah Panas Petugas

D'On, Bali,- Dua pelaku pencurian dengan modus coblos ban yang diburu selama berbulan-bulan akhirnya dibekuk Sat Reskrim Polres Badung. Kedua pelaku masing-masing Muhamad Abdul Musori alias Sori, 26 dan Muhamad Seneri alias Neri, 36, ditangkap di dua lokasi berbeda dikawasan Denpasar Barat, Kamis (27/9) dinihari. Petugas terpaksa menembak Musori yang kabur saat ditangkap.

Informasi yang dihimpun dilapangan, pelaku Mumahad Abdul Musori diciduk petugas di Jalan Pucuk Sari, Ubung, Denpasar Barat, Kamis sekitar pukul 03.00 Wita. Sementara rekannya, Muhamad Seneri alias Neri dibekuk tanpa perlawanan beberapa saat kemudian di tempat kosnya di Jalan Pidada XIII Ubung, Denpasar Barat. 

Kedua pelaku yang menjadi buruan Polres Badung ini langsung dikeler ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam. “Mereka berdua itu jadi buruan setelah banyaknya laoporan kasus pencurian dengan modus coblos ban yang terjadi di wilayah Kuta Utara. Sudah lama diintai dan baru tadi pagi (kemarin,red) ditangkap,” bisik sumber di lingkup Polda Bali, Kamis (27/9) malam.

Masih menurut sumber tadi, bahwa hasil pemeriksaan awal tehadap keduanya mengakui aksi pencurian dengan modus coblos ban. Kedua pelaku asal Lumajang, Jawa Timur (Jatim) ini sering beraksi di wilayah Kuta Utara dengan sasaran para wisatawan asing. Kedua pelaku memasang paku pada kendaraan korban kemudian mereka membuntuti korban hingga ban kendaraannya bocor. “Pada saat korban berhenti atau turun karena bannya bocor, saat itulah mereka beraksi mengambil barang-barang milik korban. Dan target mereka adalah orang asing,” aku sumber.

Terkait penangkapan kedua pelaku berkat laporan seorang korban dengan nomor laporan polisi; Lp-B /186/V/2018/Bali/Res Badung, 30 Mei  2018. Dalam laporannya, korban mengaku menjadi korban keganasan kedua pelaku di Jalan Raya Kerobokan, tepatnya di depan Warung Babi Guling Sari Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, 23 Mei lalu. Setelah menerima laporan tentang  tindak pidana pencurian dengan modus coblos ban tersebut, tim opsnal Polres Badung langsung melakukan penyelidikan. Namun karena kedua pelaku sering berpindah-pindah sehingga memakan kurun waktu 4 bulan untuk dilakukan penangkapan. Selain meringkus kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dua buah pasphor milik korban, dua buah sepeda motor dan satu buah handphone. “Kedua pelaku ini tergolong licin, kita butuh waktu 4 bulan menangkap mereka,” tuturnya

Secara terpisah, Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan yang dikonfirmasi membenarkan bahwa adanya penangkapan kedua pelaku pencurian dengan modus coblos ban itu. “Saat ini masih diperiksa, didalami dan dikembangkan oleh anggota Reskrim Polres Badung,” ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis malam. (nuk)